Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Tanah Datar

2 PENGEDAR NARKOTIKA DIAMANKAN SATRES NARKOBA TANAH

TVRI Sumatera BaratHukum 16 November 2022 JAM 06:00:00 WIB

Beginilah penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika oleh satres narkoba Tanah Datar, satu pelaku  berinisial a-a-p diamankan dikediaman orang tuanya  di Jorong Sikaladi Nagari Pariangan. Dari tangan pelaku a-a-p, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dan 1 alat hisap atau bong. Selang satu jam,  petugas kembali  mengamankan satu orang pelaku inisial R di pinggir jalan Jorong Tapi, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan. saat hendak diamankan, pelaku  sempat ingin mengecoh petugas dengan cara membuang barang bukti. Namun usaha pelaku teraebut  berhasil dicegah petugas. Tidak hanya di lokasi penangkapan, petugas juga mengamankan bukti lain berupa satu paket sabu sabu yang ditemukan di rumah mertua  pelaku. Dan selain itu, juga ditemukan  satu alat hisap sabu dan satu unit  timbangan digital.

Kasat narkoba polres Tanah Datar, AKP Desneri mengaku jika penangkapan keduanya telah melalui penyelidikan petugas dilapangan. Kedua pelaku diduga kerap mengedarkan sabu sabu ditempat mereka bermukim. Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan undang undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Wartawan : ERICKA YULIDRA MARTA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat