Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

OKNUM PNS JADI TERSANGKA DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL

TVRI Sumatera BaratPolitik 09 November 2022 JAM 06:00:00 WIB

Seorang oknum pegawai negeri sipil berinisial j-n (53) di Kecamatan Kapur Ix Kabupaten Limapuluh Kota ditetapkan sebagai tersangka oleh satreskrim polres Limapuluh Kota,tak hanya PNS yang berprofesi sebagai guru,penyidik juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya termasuk anak laki-laki PNS itu.  Pelaku lainnya berinisial d-a (27) yang merupakan anak tersangka j-n/r-m (31) seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang diduga teman dekat tersangka d-a/serta tersangka m-n yang beralamat di Kelurahan Perhentianmarpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Penetapan  keempat tersangka itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : lp,b.56,vii,2022,spkt polres 50 Kota,Polda Sumbar, tanggal 5 juli 2022 terkait perkara  tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil.

Perbuatan pidana itu berawal dari tersangka r-m yang hendak membeli sebuah mobil dengan cara di  kredit, niat itu ia sampaikan kepada tersangka d-a.Hingga akhirnya ia mengajukan nama ibunya yang merupakan seorang guru. Namun setelah kredit mobil disetujui dan kendaraan telah diterima,diguga tersangka m-n melakukan penggelapan dengan cara mengalihkan mobil itu kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak leasing atau pembiayaan. Atas perbuatannya keempat tersangka diancam dengan pasal 36 juncto pasal 23 ayat (2) undang – undang republik indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia juncto pasal 372 juncto pasal 378 juncto pasal  55, 56 kuhp. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap barang bukti mobil yang diduga digelapkan itu.

Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat