Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Sidang Tilang Online, Warga Masih Bingung

Kontributor DaerahInformasi dan Teknologi 23 Januari 2017 JAM 06:52:35 WIB

Pengadilan Negeri Payakumbuh secara resmi telah meluncurkan sidang tilang online terhadap pelanggaran lalu lintas.namun sejumlah warga masih bingung terhadap cara sidang dan pembayaran serta pelaksanaan dari program yang diklaim pertama untuk sumatera barat itu. Jika biasanya pelanggar aturan lalu lintas memenuhi Gedung Pengadilan untuk antre sidang,namun kedepan hal tersebut tidak akan terjadi lagi.Pengadilan Negeri Payakumbuh bersama Kejaksaan Negeri setempat menerapkan sistem penyelesaian perkara tilang secara online.hal tersebut sesuai dengan peraturan baru Mahkamah Agung.

 

Kini, sidang pemutusan perkara tilang tidak lagi dihadiri oleh pelanggar. Sehingga hakim memutus total perkara tilang,lalu memutuskan berapa dendanya,kemudian datanya diunggah ke website.  Semua data pelanggar akan dimuat tiap pekannya usai sidang.termasuk berapa dendanya dan langsung mendatangi kantor kejaksaan negeri untuk membayar denda.

 

Namun sejumlah pelanggar lalu lintas yang mengikuti peluncuran program tersebut masih ragu dengan sejumlah hal. Meski sejumlah warga belum paham terkait sidang tilang online itu,namun ada juga diantaranya mengaku sangat terbantu dengan adanya program perdana untuk sumatera barat itu. Warga berharap kedepannya,sosialiasi terkait sidang tilang online bisa lebih diperbanyak,sehingga warga bisa lebih memahami.

 

Pihak Pengadilan menyebutkan bahwa sidang tilang online merupakan implementasi penyelenggaraan peradilan sesuai asas sederhana,cepat dan biaya ringan serta untuk membuka akses yang luas dan memudahkan bagi masyarakat. Sidang online ini bukan berarti sidang secara online,dimana hakim dan pelanggar sama-sama online seperti game online,namun sidang online ini artinya setelah persidangan perkara tilang ini dilaksanakan di pengadilan,masyarakat dapat langsung melihat besaran dendanya secara langsung di website PN Payakumbuh.  

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat