Berita ❯ Kota Padang
Air Terjun Sarasah Luki Layak Dikembangkan
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 23 Januari 2017 JAM 06:33:59 WIB

Beberapa objek wisata alam masih tersembunyi dan belum mendapat sentuhan serius dari Pemerintah Kota Padang. Salah satunya Air Terjun Sarasah Lubuk Kilangan, yang memiliki potensi sebagai Kawasan Wisata Penyangga. Meski sudah terkenal sebagai kota dengan Icon Pariwisata, namun masih ada beberapa objek wisata di Kota Padang masih tersembunyi dan belum mendapatkan sentuhan dari Pemerintah Kota Padang. Salah satunya yakni Air Terjun Sarasah yang terletak di Kecamatan Lubuk Kilangan.
Untuk mencapai objek ini pengunjung bisa menempuh akses darat dengan waktu 30 menit degan jarak sekitar 10 kilometer dari pusat Kota Padang. Karena belum adanya sentuhan dari Pemerintah, air terjun ini baru bisa dikunjungi oleh masyarakat lokal. Terutama yang berada di kawasan air terjun.
Pantauan di lapangan, air terjun ini memiliki potensi yang bagus untuk dikembangkan, karena pemandangan alam yang menarik, dan lokasi air terjun yang mudah dijangkau. Air terjun yang berada tepat di Kelurahan Tarantang Kecamatan Lubuk Kilangan ini sudah lama dikenal oleh warga sekitar sebagai tempat pemandian, terutama ramai dikunjungi saat kegiatan memasuki bulan suci ramadhan atau balimau.
Seperti yang diakui oleh Rezi, warga asal Kampung Jua Lubuk Begalung Padang. Ia mengaku setiap minggu datang ke lokasi ini, untuk menimati keindahan alam yang masih alami. Warga berharap, Air Terjun Sarasah Lubuk Kilangan bisa dikemas sebagai kawasan wisata penyangga di Kota Padang. Yang terkenal dengan pantainya, kedepan kawasan ini juga diharapkan bisa menjadi objek wisata alternatif yang patut dikunjungi karena masih alami.
Wartawan : AGUSRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB