Berita ❯ Kota Payakumbuh
PENIMBUN RIBUAN LITER BBM DITANGKAP
TVRI Sumatera Barat • Hukum 13 Oktober 2022 JAM 06:00:00 WIB

Tidak cukup dua bulan,satreskrim polres 50 kota kembali menangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Pelaku atau tersangka berinisial e-p (46) warga Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dibekuk tim opsnal satreskrim polres 50 kota usai mengisi BBM bersubsidi di SPBU yang ada di Kecamatan Harau. Pelaku yang menggunakan mobil barang warna kuning jenis truk ba 9843 cl itu dihentikan di jorong Purwajaya Kecamatan Harau saat hendak menuju Kota Payakumbuh untuk mengantarkan pesanan kepada pembeli. Karena tak dapat lagi mengelak,tersangka dan barang bukti BBM bersubsidi diamankan petugas kepolisian dan dibawa ke mapolres Limapuluh Kota kawasan ketinggian Kecamatan Harau.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap truk barang itu ditemukan ribuan liter BBM bersubsidi jenis . solar yang disimpan dalam truk menggunakan dua buah tedmond. Selain itu juga ditemukan pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM yang dibeli ke tempat lain. Jumlah barang bukti (BBM) bersubsidi yang diamankan ribuan liter atau mencapai 1 ton lebih. Rencananya minyak yang dibeli 6500 per liter itu akan dijual kembali dengan keuntungan perliternya mencapai rp. 2500. Sementara tersangka e-p saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui telah berulangkali melakukan penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Hingga kini tersangka dan barang bukti masih ditahan di mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Aksi Penertiban PKL Tuai Kontroversi, Kasat Pol PP Padang Angkat Bicara
30 April 2025 JAM 08:13:51 WIB

Polda Sumbar Ungkap 388 Kasus Narkoba dengan 499 Pelaku Sepanjang Januari-Maret 2025
30 April 2025 JAM 08:09:11 WIB

Gunung Marapi Sumbar Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu 500 Meter di Atas Puncak
28 April 2025 JAM 09:15:10 WIB