Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

DIKENDALIKAN NAPI, DUA PENGEDAR SABU DIBEKUK

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 12 Oktober 2022 JAM 06:00:00 WIB

Penangkapan terhadap pengedar Narkoba jenis sabu berinisial g-s (26) warga kelurahan parit rantang kecamatan Payakumbuh Barat serta rekannya r-s (30) warga kelurahan Kapalo Koto Tigo dibalai kecamatan Payakumbuh Utara dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi bahwa di kecamatan Harau sering terjadi transaksi Narkoba yang dilakukan oleh keduanya. Dari informasi ini,Polisi melakukan penyamaran untuk memancing kedua tersangka agar bertransaksi Narkoba.karena tidak menaruh curiga,keduanya sepakat untuk mengantar pesanan paket sedang Narkoba jenis sabu.

Namun belum sempat menerima uang,keduanya dibekuk oleh anggota Polisi yang menyamar.penangkapan dilakukan di pinggir jalan di Jorong Koto Harau Kenagarian Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.dari penangkapan itu berhasil diamankan 1 (satu) paket sedang Narkoba jenis sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok serta dua buah handphone.Kepada Polisi,kedua tersangka mengakui dalam mengedarkan Narkoba jenis sabu dikendalikan oleh seorang NAPI yang sebelumnya juga tersangkut kasus Narkoba. Sementara tersangka RS saat menjalani pemeriksaan lanjutan juga mengakui bahwa ia diperintah oleh seorang NAPI untuk mengantarkan pesanan Narkoba. Tersangka r-s menyebutkan, ia mau mengantar pesanan Narkoba karena dijanjikan diberikan imbalan bisa memakai Narkoba jenis sabu.hingga kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya/kedua tersangka masih ditahan di sel MAPOLRES 50 KOTA Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.

 

Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat