Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok selatan

POLRES SOLOK SELATAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOBA

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 02 Oktober 2022 JAM 06:00:00 WIB

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, seratus enam puluh enam paket narkoba jenis sabu-sabu berbagai ukuran, seberat tiga puluh enam koma dua puluh gram dengan total nilai enam puluh juta rupiah, kemudian barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dirilis. Ketiga tersangka yakni, inisial AM merupakan seorang bandar, warga Kota Padang, selanjutnya inisial NK dan seorang perempuan inisial YA keduanya berprofesi sebagai kurir, kedua kurir ini merupakan warga Kecamatan Sangir, Solok Selatan.

Kapolres Solok Selatan/ AKBP Arief Mukti Surya Adhi Shabara mengatakan, penangkapan dari ketiga tersangka ini setelah melakukan penyelidikan selama lebih kurang satu bulan terakhir, yang diawali dari informasi masyarakat yang telah resah atas kegiatan pelaku. Kemudian, setelah dilakukan penggeladahan dirumah tersangka NK, ditemukan seratus enam puluh enam paket sabu-sabu berbagai ukuran yang disimpan di dalam kamar tersangka. Dan dari pengembangan itulah, akhirnya diamakan dua tersangka lainnya satu diantaranya tersangka AM merupakan seorang bandar yang beralamat di Kota Padang, dan tersangka YA seorang ibu-ibu merupakan seorang kurir, diduga tersangka ini merupakan pemain narkoba antar daerah. Dan diketahui, tersangka AM masuk kedalam daftar pencarian orang Satres Narkoba Polres Solok Selatan pada tahun dua ribu dua puluh, dengan kasus yang sama. Pemusnahan barang bukti narkoba ini, dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Solok Selatan berserta saksi dan pihak yang berkompeten lainnya, dan kasusnya sendiri masih berjalan ditangani Satres Narkoba Polres Solok Selatan. Diharapakan, dengan dilaksanakan pemberantasan narkoba ini secara rutin dapat menekan angka peredaran narkoba di Solok Selatan.

Wartawan : DIKY LESMANA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat