Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
DPO PENGEDAR SABU DIBEKUK
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 16 September 2022 JAM 06:00:00 WIB

Sepuluh tahun menjadi buronan pihak kepolisian, Defrizon panggilan Ijonk (53) akhirnya berhasil dibekuk saat asyik bermain telefon genggam di sebuah rumah di Jorong Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota. Ijonk yang dikenal dengan sebutan “Dewa”,sebelumnya selalu berhasil kabur saat akan ditangkap,ia dikenal licin,sehingga sulit ditangkap. Ia berhasil ditangkap saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa pemakai dan pengedar narkoba itu tengah berada dirumah, Polisi langsung melakukan penggerebekan pada malam hari.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti,1 paket narkoba jenis sabu ukuran sedang, 4 paket narkoba jenis sabu ukuran kecil, timbangan digital, 3 buah sedotan berbentuk sendok, telefon genggam serta ribuan kantong plastik klip yang biasanya digunakan untuk membungkus narkoba . Saat menjalani pemeriksaan lanjutan,tersangka mengaku sudah lama menggeluti bisnis haram narkoba . Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan ketinggian Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Terekam CCTV, Maling Outdoor AC Lembaga Pendidikan di Padang Diringkus Tim Klewang
03 Oktober 2026 JAM 07:11:22 WIB
Polisi Tangkap Oknum PNS di Dharmasraya Terkait Kasus Narkotika Jenis Sabu
02 Oktober 2026 JAM 22:22:12 WIB
Eks Cleaning Service Nekat Bobol Toko Ponsel di Padang, Uang Puluhan Juta Rupiah Disikat
01 Oktober 2026 JAM 19:05:13 WIB