Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
DPO PENGEDAR SABU DIBEKUK
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 16 September 2022 JAM 06:00:00 WIB

Sepuluh tahun menjadi buronan pihak kepolisian, Defrizon panggilan Ijonk (53) akhirnya berhasil dibekuk saat asyik bermain telefon genggam di sebuah rumah di Jorong Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota. Ijonk yang dikenal dengan sebutan “Dewa”,sebelumnya selalu berhasil kabur saat akan ditangkap,ia dikenal licin,sehingga sulit ditangkap. Ia berhasil ditangkap saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa pemakai dan pengedar narkoba itu tengah berada dirumah, Polisi langsung melakukan penggerebekan pada malam hari.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti,1 paket narkoba jenis sabu ukuran sedang, 4 paket narkoba jenis sabu ukuran kecil, timbangan digital, 3 buah sedotan berbentuk sendok, telefon genggam serta ribuan kantong plastik klip yang biasanya digunakan untuk membungkus narkoba . Saat menjalani pemeriksaan lanjutan,tersangka mengaku sudah lama menggeluti bisnis haram narkoba . Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan ketinggian Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Dua Warga Dilaporkan Hanyut di Batang Pasaman, Satu Orang Ditemukan Meninggal Dunia
18 Agustus 2025 JAM 17:03:51 WIB

4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi Khusus HUT Kemerdekaan RI ke-80
18 Agustus 2025 JAM 14:07:23 WIB

Kemenag Sumbar Klarifikasi Video Viral Perobekan Bendera Merah Putih di MAN 1 Padang
16 Agustus 2025 JAM 22:56:16 WIB