Berita ❯ Kota Payakumbuh
TIM SUMBAR RAIH JUARA UMUM KEJURNAS PENCAK SILAT 2022
TVRI Sumatera Barat • Olahraga 13 September 2022 JAM 06:00:00 WIB

Kejurnas pencak silat antar satuan pendidikan yang digelar Dispora Sumbar bekerjasama dengan IPSI Sumbar resmi ditutup setelah digelar selama satu pekan di GOR tipe B Payakumbuh. Penutupan dilakukan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumbar Dedy Diantolani didampingi Sekretaris IPSI Sumbar dan Dispora Kota Payakumbuh. Kejurnas pencak silat yang digelar diharapkan dapat menjadi ajang melahirkan atlet silat Sumbar yang berprestasi ke depannya,sehingga prestasi silat Sumatera Barat kembali bangkit. Kejurnas pencak silat antar satuan pendidikan yang diikuti oleh 549 atlet dari 47 kontingen dan 5 provinsi , dijuarai oleh tim tuan rumah Sumatera Barat sebagai juara umum,yakni perguruan Tangan Mas Sumbar dengan perolehan 9 medali emas dan 3 medali perunggu.
Peringkat umum 2 diraih oleh Satria Muda Indonesia (SMI) Sumbar dengan perolehan 4 medali emas,3 medali perak dan 2 medali perunggu. Sementara peringkat umum 3 ditempati oleh IPSI Riau dengan raihan 2 medali emas,2 medali perak dan 1 medali perunggu. Kejurnas pencak silat antar satuan pendidikan diharapkan bisa terus diselenggarakan dengan tempat kegiatan digilirkan di Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera barat.Sebab dengan kejuaraan nasional akan melahirkan bibit-bibit unggul,kader serta pendekar yang dapat mengharumkan nama Daerah atau Provinsi. Sebab kejurnas pencak silat antar satuan pendidikan digelar dalam rangka merekrut serta melahirkan bibit-bibit baru para atlet silat yang nanti diharapkan bisa mengisi kekosongan pada atlet–atlet lama yang mungkin saja sudah pensiun atau tidak aktif.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB