Berita ❯ Kota Padang
DRIVER OJOL HARAPKAN EVALUASI MANAJEMEN APLIKASI
TVRI Sumatera Barat • Ekonomi 13 September 2022 JAM 06:00:00 WIB

Terhitung 11 September 2022, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi menetapkan kenaikan tarif ojek online. Kenaikan tarif ini sebagai dampak dari kenaikan harga BBM dan disesuaikan dengan zona masing-masing daerah. Untuk wilayah Sumatera Barat, kenaikan tarif ojol yakni 2000 rupiah perkm untuk biaya jasa batas bawah, 2500 rupiah perkm untuk biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jawa per 4 km pertama berkisar 8 hingga 10 ribu rupiah. Salah seorang driver ojol, tedi mengatakan kenaikan tarif ojol berdampak terhadap menurunnya jumlah orderan yang terima driver ojol jika di bandingkan dengan kondisi sebelum kenaikan tarif.
Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan custumer karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengakses layanan ojol. Tedi berharap pihak pengelola aplikasi dapat melakukan evaluasi terhadap aplikasi ojol sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik driver, costumer maupun pengelola aplikasi. Tedi menambahkan pengurangan orderan terjadi signifikan di bagian pemesanan makanan, karena pajak orderan yang lebih tinggi dari biaya makanan yang dibeli oleh customer.
Wartawan : IRWAN SANTOSO/ NURUL Q
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Padang, Pohon Tumbang Timpa Warung dan Tutup Jalan di Lubuk Minturun
14 Juni 2026 JAM 17:10:20 WIB
TVRI Sumbar Rilis Daftar Lokasi Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di Kota Padang
13 Juni 2026 JAM 07:06:00 WIB