Berita ❯ Kabupaten Solok
PELAKU PEMBAKARAN RUMAH DITANGKAP
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 12 September 2022 JAM 06:00:00 WIB

Satuan reserse kriminal Polres Solok kota menangkap satu orang pelaku pembakaran rumah, pelaku berinisial R usia 41 tahun bekerja sebagai sopir. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban atas nama Ermawati umur 52 tahun yang menyebutkan bahwa satu unit rumahnya telah dibakar oleh pelaku R yang bertempat di Jorong Kampuang Ateh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan Sembilan Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap di depan terminal bahan bakar minyak Teluk Kabung, Kota Padang. Dari pengakuan pelaku, motif ia melakukan pembakaran rumah tersebut karna pelaku dan korban sering cekcok terkait masalah tanah ulayat. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa puing-puing dari kebakaran rumah. Atas tindak kejahatan yang dilakukan, maka pelaku R akan di jerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
TVRI Sumbar Gelar Festival Rakyat Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026 di Halaman Kantor Gubernur
17 Juli 2026 JAM 19:54:52 WIB
Satpol PP Padang Bongkar Tiga Bangunan Liar di Atas Drainase Kampung Nias
17 Juli 2026 JAM 19:37:16 WIB