Berita ❯ Kota Payakumbuh
BAWASLU PAYAKUMBUH TERIMA 2 LAPORAN WARGA TERKAIT PENCATUTAN NAMA
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 08 September 2022 JAM 06:00:00 WIB

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Payakumbuh menerima dua laporan dari warga yang nama mereka dicatut oleh salah satu Partai Politik (PARPOL) sebagai syarat keanggotaan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) peserta pemilu serentak tahun 2024. Dua laporan terkait nama warga yang terdaftar di salah satu partai diketahui pelapor setelah melakukan pengecekan di situs yang disediakan KPU. Sebelumnya, dua warga tersebut juga telah datang ke komisi pemilihan umum (KPU) untuk melaporkan dugaan pencatutan itu. Ketua Bawaslu Payakumbuh, M. Khadafi, mengatakan, laporan dari dua orang warga itu diteruskan ke Bawaslu provinsi untuk nantinya akan diteruskan atau dilaporkan ke Bawaslu Republik Indonesia atau Bawaslu RI.
Dua warga yang melapor tersebut merupakan warga Kecamatan Payakumbuh Selatan dan Kecamatan Payakumbuh Barat. Sementara untuk memastikan agar nama tidak menjadi korban pencatutan, masyarakat secara aktif untuk melakukan pengecekan data di sistem informasi Parpol (SIPOL) yang telah disediakan oleh KPU, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan. Untuk mengecek data diri masyarakat bisa mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Bawaslu juga menghimbau Partai Politik (PARPOL) untuk tidak mencatut nama masyarakat yang memang bukan kader atau anggota partai politik mereka.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalur Padang - Bukittinggi Pasca Jalan Longsor di Puncak Malibo Anai
08 Februari 2025 JAM 17:58:00 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB