Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

IRT DAN 8 PRIA DITANGKAP KASUS JUDI

TVRI Sumatera BaratHukum 17 Agustus 2022 JAM 09:55:49 WIB

Tim opsnal satreskrim Polres Limapuluh Kota mengamankan 9 pelaku judi online dan song di tiga tempat berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di warung kopi milik tersangka AY, yang berada di  Jorong Koto Tuo Nagari Koto Tuo. selanjutnya tersangka NC (42) yang berprofesi sebagai petani serta IS (26). Selang dua hari usai membekuk tiga orang tersangka, tim opsnal satreskrim kembali menangkap 5 pelaku judi online jenis toto gelap (togel) putaran hongkong di Labuah Lintang Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. 

Operasi penangkapan tersangka judi online dilakukan untuk merespon perintah Kapolda Sumbar, Irjen. Pol. Teddy minahasa terkait aksi perjudian yang marak di Sumatera Barat. Dari penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai, kartu remi, telefon genggam, buku catatan dan alas bermain song. Para tersangka diancam dengan pasal 303 junto pasal 303 bis ayat (1) angka ke - 1 dan ke - 2 KUHP pidana junto uu no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman dua hingga sepuluh tahun penjara. 

Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat