Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
IRT DAN 8 PRIA DITANGKAP KASUS JUDI
TVRI Sumatera Barat • Hukum 17 Agustus 2022 JAM 09:55:49 WIB

Tim opsnal satreskrim Polres Limapuluh Kota mengamankan 9 pelaku judi online dan song di tiga tempat berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di warung kopi milik tersangka AY, yang berada di Jorong Koto Tuo Nagari Koto Tuo. selanjutnya tersangka NC (42) yang berprofesi sebagai petani serta IS (26). Selang dua hari usai membekuk tiga orang tersangka, tim opsnal satreskrim kembali menangkap 5 pelaku judi online jenis toto gelap (togel) putaran hongkong di Labuah Lintang Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota.
Operasi penangkapan tersangka judi online dilakukan untuk merespon perintah Kapolda Sumbar, Irjen. Pol. Teddy minahasa terkait aksi perjudian yang marak di Sumatera Barat. Dari penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai, kartu remi, telefon genggam, buku catatan dan alas bermain song. Para tersangka diancam dengan pasal 303 junto pasal 303 bis ayat (1) angka ke - 1 dan ke - 2 KUHP pidana junto uu no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman dua hingga sepuluh tahun penjara.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Porprov XVI Sumbar 2026: 15 Daerah dan 43 Cabor Siap Berlaga, Persiapan Masuk Tahap Finalisasi
19 Januari 2026 JAM 21:28:24 WIB
Kapal Mati Mesin, Tim SAR Evakuasi Tiga WNA Italia dan Satu WNI di Perairan Pulau Siburu Mentawai
19 Januari 2026 JAM 21:27:13 WIB
Hantam Lubang Jalan, Pelajar di Padang Panjang Tewas Terlindas Mobil
19 Januari 2026 JAM 20:00:57 WIB