Berita ❯ Kota Solok
WARGA TANAH GARAM DITANGKAP SAAT HISAP SABU
TVRI Sumatera Barat • Hukum 08 Juli 2022 JAM 06:00:00 WIB
Berawal dari informasi masyarakat, satuan reserse narkoba Polres Solok kota menangkap satu orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial A usia 39 tahun, pelaku ditangkap saat menghisap sabu di dalam rumahnya di Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan satu paket narkoba jenis sabu, kemudian satu set bong alat hisap dan dua unit hp. Kasat narkoba Iptu Rico Pw mengatakan pelaku merupakan pemain lama yang selama ini jadi target operasi petugas kepolisian.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok kota guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polda Sumbar dan Pemprov Bentuk Tim Terpadu, Tertibkan Tambang Ilegal Secara Humanis
13 Maret 2026 JAM 14:32:06 WIB
Operasi Ketupat 2026: Polda Sumbar Siagakan 2.285 Personel Amankan Arus Mudik
13 Maret 2026 JAM 14:30:23 WIB
Polda Sumbar Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sawahlunto, Sarana Tambang Dibakar
12 Maret 2026 JAM 22:18:11 WIB