Berita ❯ Kota Padang
MASYARAKAT TOLAK KENAIKAN TARIF LISTRIK
TVRI Sumatera Barat • Ekonomi 21 Juni 2022 JAM 06:00:00 WIB
Penghapusan surat keterangan domisili sejalan dengan surat edaran menteri dalam negeri Tahun 2019 . Sehingga rt ,rw bahkan kelurahan dan disdukcapil tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan surat keterangan domisili untuk keperluan dokumen kependudukan. Saat ini yang menjadi acuan domisili hanya berdasarkan alamat di kartu keluarga.Menanggapi proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi saat ini, disdukcapil menegaskan acuan tempat tinggal siswa hanya dari kartu keluarga.
Oleh karena itu, PPDB jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, yang telah ditetapkan pemerintah atau berdasarkan alamat kk yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB pada juni 2022 ini. Kurang merata nya penyebaran sekolah negeri di kota Padang menjadi penyebab warga melakukan migrasi atau perpindahan domisili ke zona yang dekat dengan sekolah tujuan..
Wartawan : DELIMA FEBRIA/TUA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Empat Orang Hanyut di Pesisir Pantai Sumedang Pessel, Satu Diantaranya Meninggal Dunia
30 Juni 2025 JAM 21:07:57 WIB

Penemuan Sesosok Mayat Tanpa Identitas di Aliran Sungai Lubuk Minturun Kota Padang
30 Juni 2025 JAM 21:06:08 WIB