Berita ❯ Kota Padang
MASYARAKAT TOLAK KENAIKAN TARIF LISTRIK
TVRI Sumatera Barat • Ekonomi 21 Juni 2022 JAM 06:00:00 WIB
Penghapusan surat keterangan domisili sejalan dengan surat edaran menteri dalam negeri Tahun 2019 . Sehingga rt ,rw bahkan kelurahan dan disdukcapil tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan surat keterangan domisili untuk keperluan dokumen kependudukan. Saat ini yang menjadi acuan domisili hanya berdasarkan alamat di kartu keluarga.Menanggapi proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi saat ini, disdukcapil menegaskan acuan tempat tinggal siswa hanya dari kartu keluarga.
Oleh karena itu, PPDB jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, yang telah ditetapkan pemerintah atau berdasarkan alamat kk yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB pada juni 2022 ini. Kurang merata nya penyebaran sekolah negeri di kota Padang menjadi penyebab warga melakukan migrasi atau perpindahan domisili ke zona yang dekat dengan sekolah tujuan..
Wartawan : DELIMA FEBRIA/TUA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pariaman Terancam Kehilangan Atlet, Siap Bela Daerah Lain Jika Tak Ikut Porprov 2026
18 Januari 2026 JAM 21:11:38 WIB
Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Berikut Syarat Lengkap dan Jadwal Tesnya
18 Januari 2026 JAM 21:10:08 WIB
Polisi Sita 24 Ribu Butir Obat Keras di Mungka, Pemuda 22 Tahun Ditangkap
18 Januari 2026 JAM 21:08:41 WIB