Berita ❯ Kota Solok
PELAKU PENIMBUN BBM DIAMANKAN SATRESKRIM POLRES SOLOK KOTA
TVRI Sumatera Barat • Kesehatan 26 April 2022 JAM 09:14:27 WIB
Satu orang pelaku tindak pidana penyalah gunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah berhasil diamankan tim satuan reserse kriminal polres solok kota.Pelaku menimbun bahan bakar minyak dengan cara memodifikasi tangki sebuah bus pariwisata dengan nomor polisi ba 7935 RL, aslinya tangki bus ini hanya berisikan 107 liter, kemudian setelah di modifikasi bisa menampung 500 liter BBM jenis solar. Diketahui pelaku berinisial FA usia 32 tahun warga kelurahan Tanah Garam Kota Solok. Pelaku ditangkap di jalan Nasir Sultan Pamuncak Kelurahan Ktk Kecamatan Lubuk Sikarah, saat itu pelaku sedang menyalin BBM dari tangki bus kedalam sebuah jerigen.
Kasat reskrim Akp Evi Wansri mengatakan pelaku memperjual belikan bahan bakar minyak jenis solar tersebut di kios-kios minyak ketengan di daerah Kabupaten Solok, Sawahlunto hingga ke kabupaten sijunjung. Atas tindak kejahatan yang dilakukan maka tersangka akan di jerat dengan pasal 40 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polda Sumbar Salurkan 1,5 Juta Kg Beras SPHP
18 September 2025 JAM 10:01:36 WIB

Menteri Pertanian RI Kunjungi Sumbar, Alokasikan Bantuan Pertanian untuk 7.100 Hektar Lahan
17 September 2025 JAM 18:06:05 WIB

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Liar PKL di Sepanjang Jalan Pasar Pagi Pulau Aia
17 September 2025 JAM 18:04:34 WIB