Berita ❯ Kota Solok
PELAKU PENIMBUN BBM DIAMANKAN SATRESKRIM POLRES SOLOK KOTA
TVRI Sumatera Barat • Kesehatan 26 April 2022 JAM 09:14:27 WIB
Satu orang pelaku tindak pidana penyalah gunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah berhasil diamankan tim satuan reserse kriminal polres solok kota.Pelaku menimbun bahan bakar minyak dengan cara memodifikasi tangki sebuah bus pariwisata dengan nomor polisi ba 7935 RL, aslinya tangki bus ini hanya berisikan 107 liter, kemudian setelah di modifikasi bisa menampung 500 liter BBM jenis solar. Diketahui pelaku berinisial FA usia 32 tahun warga kelurahan Tanah Garam Kota Solok. Pelaku ditangkap di jalan Nasir Sultan Pamuncak Kelurahan Ktk Kecamatan Lubuk Sikarah, saat itu pelaku sedang menyalin BBM dari tangki bus kedalam sebuah jerigen.
Kasat reskrim Akp Evi Wansri mengatakan pelaku memperjual belikan bahan bakar minyak jenis solar tersebut di kios-kios minyak ketengan di daerah Kabupaten Solok, Sawahlunto hingga ke kabupaten sijunjung. Atas tindak kejahatan yang dilakukan maka tersangka akan di jerat dengan pasal 40 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kebakaran Hanguskan Tiga Toko di Blok A Pasar Raya Padang Dini Hari
30 Oktober 2025 JAM 11:17:10 WIB
Warga Hilang di Hutan Taileleu Tak Kunjung Ditemukan, Kantor SAR Mentawai Tutup Operasi Pencarian
30 Oktober 2025 JAM 06:04:22 WIB