Berita ❯ Kota Solok
TIGA PELAKU DITANGKAP SAAT SEDANG PESTA GANJA DI KOTA SOLOK
TVRI Sumatera Barat • Hukum 01 April 2022 JAM 06:00:00 WIB
Satuan reserse narkoba polres Kota Solok menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja. Ketiga pelaku ini ditangkap saat sedang asik pesta ganja didalam sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Pelaku ini berinisial AR usia 22 tahun beralamat di Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sementara dua orang rekannya merupakan anak dibawah umur berusia 15 tahun dan 17 tahun. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja, kemudian tiga pak kertas tembakau, satu unit hp dan satu unit sepeda motor.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

KPU Sumbar Tetapkan 4,1 Juta Pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester Pertama 2025
06 Juli 2025 JAM 21:56:32 WIB

BPBD Kota Padang Dirikan Tenda Pengungsi Pasca Kebakaran 4 Rumah di Parak Gadang
06 Juli 2025 JAM 21:54:23 WIB

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah Hunian di Gantiang Parak Gadang Kota Padang
06 Juli 2025 JAM 18:00:20 WIB