Berita ❯ Kota Solok
TIGA PELAKU DITANGKAP SAAT SEDANG PESTA GANJA DI KOTA SOLOK
TVRI Sumatera Barat • Hukum 01 April 2022 JAM 06:00:00 WIB
Satuan reserse narkoba polres Kota Solok menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja. Ketiga pelaku ini ditangkap saat sedang asik pesta ganja didalam sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Pelaku ini berinisial AR usia 22 tahun beralamat di Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sementara dua orang rekannya merupakan anak dibawah umur berusia 15 tahun dan 17 tahun. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja, kemudian tiga pak kertas tembakau, satu unit hp dan satu unit sepeda motor.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pariaman Terancam Kehilangan Atlet, Siap Bela Daerah Lain Jika Tak Ikut Porprov 2026
18 Januari 2026 JAM 21:11:38 WIB
Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Berikut Syarat Lengkap dan Jadwal Tesnya
18 Januari 2026 JAM 21:10:08 WIB
Polisi Sita 24 Ribu Butir Obat Keras di Mungka, Pemuda 22 Tahun Ditangkap
18 Januari 2026 JAM 21:08:41 WIB