Berita ❯ Kabupaten Padang Pariaman
KEJATI SUMBAR SITA ASET MILIK TERSANGKA KASUS KORUPSI TAMAN KEHATI
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 19 Februari 2022 JAM 06:00:00 WIB
Inilah bangunan futsal, rumah dan lahan, salah satu aset milik tersangka pelaku tindak pidana Korupsi Taman Kehati, atas ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru, seksi Duku-Sicincin, Padang Pariaman, yang di sita oleh tim satuan tugas khusus pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Penyitaan tersebut, didampingi tim dari Kejaksaan Negeri Pariaman serta Kepolisian, melakukan eksekusi penyitaan terhadap aset- aset para tersangka. Kasi upaya hukum luar biasa bagian eksekusi dan eksaminasi pidana khusus, Hanjaya Candra yang memimpin tim satgas khusus Kejati Sumbar.
Kajari Pariaman Asman Tanjung mengatakan, penyitaan aset-aset tersebut dilakukan untuk mengembalikan Keuangan Negara yang telah disalahgunakan oleh para tersangka. Dan penyitaan itu juga merupakan upaya maksimal dari Kejaksaan untuk mengamankan dan mengembalikan Keuangan negara sekitar 27 Milyar. Aset tersebut nanti akan dipergunakan untuk dihadirkan di fakta persidangan, diupayakan dari aset yang di sita dapat mengembalikan uang negara secara penuh. Azman juga menyampaikan, saat ini baru tiga orang tersangka yang asetnya dilakukan penyitaan, baik itu yang dimiliki pribadi ataupun yang telah diberikan kepada orang lain, senilai 6,5 Milyar.
Wartawan : ABDUL
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perahu Terbalik Dihantam Badai, Dua Nelayan di Pesisir Selatan Hilang di Lautan
09 Desember 2024 JAM 22:13:22 WIB
Seleksi Kompetensi Tahap I P3K Kabupaten Solok Dimulai
08 Desember 2024 JAM 20:23:32 WIB
Antisipasi Musim Penghujan, KAI Divre II Sumbar Tingkatkan Pengawasan Jalur KA
08 Desember 2024 JAM 20:20:24 WIB