Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Shabu Dan Extasi

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 31 Oktober 2016 JAM 06:29:55 WIB

Pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan pil exstasi dengan inisial D-K alias Codoik tidak bisa berkutik saat diamankan petugas kepolisian di rumahnya  di Jalan Karang Ganting, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Setelah meringkus D-K alias Codoik, anggota Reserse Narkoba Polresta Padang langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan  sejumlah barang bukti yakni  4 paket besar sabu dan 4 butir pil exstasi  dengan total nilai 13 juta rupiah yang disimpan dalam kamar tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara narkoba jenis shabu dan pil exstasi tersebut di peroleh dari wilayah Pekanbaru dan diedarkan di Kota Padang.

Kasatres Narkoba Polresta Padang, Komisaris Polisi Daeng Rahman menjelaskan tersangka Codoik merupakan target operasi atau TO yang sudah lama di incar pihak kepolisian karena di duga mengedarkan barang haram, bahkan sebelum dilakukan penangkapan tersangka telah melakukan transaksi dengan pelanggannya.

Namun setelah mengetahui informasi keberadaan tersangka, anggota Res Narkoba Polresta Padang langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka di Jalan Karang Gantiang, Kecamatn Kuranji, Kota Padang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan di jerat  dengan Undang-Undang penyalahgunaan narkoba Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wartawan : Tua Saman Siregar
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat