Berita ❯ Kota Payakumbuh
Panwas Akan Gugat Penetapan 3 Pasang Calon Walikota
Kontributor Daerah • Pemerintahan 27 Oktober 2016 JAM 08:27:17 WIB

Keputusan komisi pemilihan umum (KPU) kota Payakumbuh yang tetap meloloskan 3 pasangan calon walikota-wakil walikota Payakumbuh sebagai peserta PILKADA serentak tahun 2017, mendapat tanggapan serius dari Panwas setempat.
Menurut Panwas, salah satu bakal calon walikota tidak memenuhi syarat untuk diloloskan sebagai calon walikota. Karena yang bersangkutan masih mempunyai tunggakan pajak.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2016, terkait salah satu syarat bakal calon tidak tertunggak pajak. Sesuai surat terakhir yang diterima Panwaslih kota Payakumbuh, dari dirjen pajak, calon bersangkutan masih tercatat penunggak pajak.
Sementara menurut KPU, pihaknya meloloskan ketiga pasangan calon, termasuk calon yang disebut masih bermasalah pajak, berdasarkan surat penjelasan KPU RI. Bahwa bakal calon walikota tengah mengajukan permohonan keberatan atau banding atas data utang pajak. Sehingga proses pencalonan yang bersangkuan dapat dilanjutkan sampai dengan putusan banding diterbitkan.
Keberatan pihak Pawaslih kepada KPU yang dianggap salah menetapkan pasangan calon ini tetap menjadi perhatian mereka. Pihak KPU mengaku telah menjalani seluruh proses tahapan PILKADA dengan baik dan benar, karena telah melakukan verifikasi fatual kepada semua pihak dan lembaga terkait.
Wartawan : Edward
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Empat Orang Hanyut di Pesisir Pantai Sumedang Pessel, Satu Diantaranya Meninggal Dunia
30 Juni 2025 JAM 21:07:57 WIB

Penemuan Sesosok Mayat Tanpa Identitas di Aliran Sungai Lubuk Minturun Kota Padang
30 Juni 2025 JAM 21:06:08 WIB