Berita ❯ Kota Pariaman
DUA PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP
Televisi Republik Indonesia • Kriminalitas 24 Desember 2021 JAM 06:00:00 WIB

Dimana dua orang tersangka yang diduga tengah mengkonsumsi barang haram narkoba jenis ganja berhasil ditangkap dalam rumah itu, di kawasan lubuak alung, Kabupaten Padang Pariaman. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sedang dan kecil narkoba jenis ganja kering, dan sejumlah uang pecahan seratus ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Kasat narkoba Polres Padang Pariaman IPTU Ahmad Ramadhan mengatakan, pengedar dan pemakai narkoba tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat tersangka melakukan transaksi narkoba.
Berkebal dari informasi itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirrya berhasil menangkap kedua tersangka. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mako Polres Padang Pariaman. Sementara kedua tersangka terancam hukuman kurungan lima hingga tujuh tahun penjara sesuai dengan undang-undang narkotika no 35 tahun 2009.
Wartawan : ABDUL / SARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

H-6 Lebaran 2025, Penumpang Kapal Perintis Sabuk Nusantara Jurusan Mentawai-Padang Alami Lonjakan Hingga 50 Persen
25 Maret 2025 JAM 10:06:37 WIB

Lapas Padang Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah bagi Santri Warga Binaan
23 Maret 2025 JAM 07:28:10 WIB