Berita ❯ Kota Bukittinggi
Pemerintah Kota Peringatkan Tiga Penginapan
Kontributor Daerah • Hukum 24 Oktober 2016 JAM 08:53:19 WIB

Satpol PP dan tim SK 4 Bukittingggi minggu malam melakukan razia dan pengawasan terhadap penyakit masyarakat. Selain Satpol PP juga ikut aparat kepolisian dan TNI yang ikut langsung melakukan pemeriksaaan terhadap tempat tempat penginapan, cafe dan tempat hiburan.
Kasatpol PP Bukittinggi Drs Syafnir mejelaskan pemerintah Kota Bukittinggi Komit melakukan pengawasan terhadap tempat tempat hiburan dan penginapan. Pemerintah telah meminta tempat penginapan dadan tempat hiburan agar selektif dalam menerima tamu.
Jika kedapatan pihaknya sesuai dengan Peraturan Daerah Perda Kota Bukittinggi Nomor 15 tahun 2015 dalam pelaksanaanya pelaku sekaligus pengelola bisa di kenakan sanski tindak pidana ringan.
Menindak lanjuti razia dan pelanggaran Perda Kota Bukittinggi ini , pemerintah Kota Bukittinggi telah memperingatkan tiga hotel yang saat ini dalam pengawasan.
Razia yang dilakukan hingga pukul 00.00 WIB, juga melakukan penertipan terhadap pedagang malam yang kerap mengunkan jalan raya sebagai tempat berdagang. Barang-barang milik pedagang langsung disita dan diamankan ke kantor Satpol PP.
Wartawan : gusri el faishal
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB