Berita ❯ Kota Padang
RUMAH MAKAN YANG TIDAK TAAT PROKES HARUS SIAP DITUTUP
TVRI Sumatera Barat • Kesehatan 17 Juni 2021 JAM 06:00:50 WIB
Tim gugus tugas Covid-19 Sumatera Barat kembali menekankan kepada para pengusaha terutama pengusaha rumah makan untuk disiplin penerapan protokol kesehatan. Jika masih lalai pengusaha rumah makan harus siap terkena sanksi penutupan tempat usaha.., Hal ini kembali ditekankan oleh tim Satgas Covid-19 Rumainur selaku kabid kedaruratan dan logistik BPBD Sumatera Barat. Penerapan Prokes berpengaruh besar terhadap peningkatan dan penurunan angka terkonfirmasi Covid-19 disuatu wilayah termasuk Sumatera Barat.,
Berdasarkan rapat terakhir yang digelar di Polda Sumbar, diketahui sebelumnya banyak pekerja rumah makan yang terkonfirmasi Covid-19 setelah dilakukannya uji swab kepada para pegawai tersebut. Untuk itu Satgas kembali menekankan untuk tidak lengah dan abai dalam penerapan Prokes, selain menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan rumah makan juga harus menata jarak pengunjung agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan saat pengunjung makan bersama.
Selain itu pembatasan jumlah kunjungan harus benar benar disesuaikan, pengusaha harusnya hanya mengisi 50 % pengunjung dari kapasitas atau daya tampung rumah makan tersebut dalam 1 sesi. Tempat duduk pengunjungpun bisa diselang selingkan sehingga tidak saling berhadapan atau terlalu berdekatan selama makan. Rumah makan yang tidak mematuhi akan menerima sanksi dan jika tetap tidak mematuhi aturan terpaksa harus ditutup.
Wartawan : SOFIA YUNUS
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KN Ganesha Basarnas Tiba di Padang, Bawa Ribuan Paket Bantuan dari Pusat untuk Korban Bencana
04 Desember 2025 JAM 19:40:40 WIB
Percepatan Identifikasi Korban Bencana Sumbar, Mabes Polri Kerahkan 15 Tim DVI di Agam dan RS Bhayangkara Padang
04 Desember 2025 JAM 19:04:42 WIB
Perkuat Penanggulangan Bencana, Pemprov Sumbar Kucurkan Dana Rp500 Juta untuk Kabupaten Solok
04 Desember 2025 JAM 18:45:02 WIB