Berita ❯ Kota Padang
Padang Bersih Butuh Partisipasi Warga
TVRI Sumatera Barat • Lingkungan hidup 20 Oktober 2016 JAM 12:06:04 WIB

Pemerintah Kota Padang memiliki Perda Nomor 21 tahun 2012 tentang sampah, yang berlaku sejak satu tahun lalu.
Perda ini tidak saja mengatur kawasan – kawasan yang bebas dari sampah tapi juga aturan pembuangan sampah dan sanksi yang berlaku untuk setiap pelanggarnya.
Meski demikian, sanksi yang diterapkan kiranya tidak menjadi aturan menakutkan bagi warga Kota Padang.
Pemko Padang lebih berharap aturan pengelolaan sampah menjadi dasar kesadaran warga untuk menjaga kebersihan dan berpartisipasi terus untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota ini.
Meski demikian, sesuai peraturan daerah, pelanggar Perda Nomor 21 tahun 2012 tetap di kenakan sangsi 3 bulan penjara atau denda 5 juta rupiah karna membuang sampah sembarangan khususnya di 10 kawasan bebas sampah.
Salah satu bentuk partisipasi warga Kota Padang menjaga kebersihan adalah dengan tidak membuang sampah setelah pukul 5 pagi.
Jadwal membuang sampah ke kontainer DKP yang diperbolehkan aturan adalah pukul 5 sore hingga pukul 5 pagi hari.
Sebab setelah pukul 6.30 pagi, truk yang membawa sampah ke TPA sampah air dingin diharapkan tidak beroperasi lagi di tengah kota, kecuali dalam kondisi darurat.
Wartawan : MAQRI NELVI / JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

3.110 Jemaah Debarkasi Padang Telah Dipulangkan, 13 Wafat di Tanah Suci
22 Juni 2025 JAM 19:01:22 WIB

Rumah Kontrakan di Padang Dilahap Api Akibat Ledakan Kompor, Satu Orang Alami Luka Bakar
22 Juni 2025 JAM 11:13:42 WIB

Kebakaran Hutan Lindung di Kawasan Panorama I, Pemadaman Belum Bisa Dilakukan
22 Juni 2025 JAM 11:11:02 WIB