Berita ❯ Kota Padang
Padang Bersih Butuh Partisipasi Warga
TVRI Sumatera Barat • Lingkungan hidup 20 Oktober 2016 JAM 12:06:04 WIB

Pemerintah Kota Padang memiliki Perda Nomor 21 tahun 2012 tentang sampah, yang berlaku sejak satu tahun lalu.
Perda ini tidak saja mengatur kawasan – kawasan yang bebas dari sampah tapi juga aturan pembuangan sampah dan sanksi yang berlaku untuk setiap pelanggarnya.
Meski demikian, sanksi yang diterapkan kiranya tidak menjadi aturan menakutkan bagi warga Kota Padang.
Pemko Padang lebih berharap aturan pengelolaan sampah menjadi dasar kesadaran warga untuk menjaga kebersihan dan berpartisipasi terus untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota ini.
Meski demikian, sesuai peraturan daerah, pelanggar Perda Nomor 21 tahun 2012 tetap di kenakan sangsi 3 bulan penjara atau denda 5 juta rupiah karna membuang sampah sembarangan khususnya di 10 kawasan bebas sampah.
Salah satu bentuk partisipasi warga Kota Padang menjaga kebersihan adalah dengan tidak membuang sampah setelah pukul 5 pagi.
Jadwal membuang sampah ke kontainer DKP yang diperbolehkan aturan adalah pukul 5 sore hingga pukul 5 pagi hari.
Sebab setelah pukul 6.30 pagi, truk yang membawa sampah ke TPA sampah air dingin diharapkan tidak beroperasi lagi di tengah kota, kecuali dalam kondisi darurat.
Wartawan : MAQRI NELVI / JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB