Berita ❯ Kota Solok
PELAKU PENCURIAN BIJI KOPI DITANGKAP POLISI
Kontributor Daerah • Kriminalitas 25 Mei 2021 JAM 06:04:47 WIB
Saudara, Kepolisian RESOR Solok kota tangkap seorang pelaku pencurian. Akibat aksi pencurian biji kopi, korban mengalami kerugian milyaran rupiah. Satuan RESKRIM POLRES Solok kota tangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian.
Pelaku yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial A usia 18 tahun, tersangka A ditangkap berawal dari laporan korban adanya karyawan Koperasi Solok Radjo yang mengambil biji kopi sebanyak 3 karung.
Mendapatkan informasi tersebut, tim REKSRIM POLRES SOLOK Kota lansung bertindak dan berhasil menangkap tersangka A saat berada di dalam rumahnya di Jorong Subarang Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Dari pengakuan tersangka A bahwa ia telah sering melakukan aksi pencurian biji kopi didalam gudang tempat ia bekerja.
Setiap harinya pelaku mengambil sebanyak 2 karung hingga 3 karung biji kopi, atas kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar . Sementara itu atas tindak kejahatan yang dilakukan maka tersangka A akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden RI, Ditreskrimsus Polda Sumbar Cek Gudang Bulog
27 Agustus 2025 JAM 12:35:25 WIB

Luncurkan Program MBG di SDN 06 Guguak Sarai, Bupati Solok: Terima Kasih Bapak Presiden
26 Agustus 2025 JAM 21:00:47 WIB