Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Solok

PELAKU PENCURIAN BIJI KOPI DITANGKAP POLISI

Kontributor DaerahKriminalitas 25 Mei 2021 JAM 06:04:47 WIB

Saudara, Kepolisian RESOR Solok kota tangkap seorang pelaku pencurian. Akibat aksi pencurian  biji kopi, korban mengalami kerugian milyaran rupiah. Satuan RESKRIM POLRES Solok kota tangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian.

Pelaku yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial A usia 18 tahun, tersangka A ditangkap berawal dari laporan  korban adanya karyawan Koperasi Solok Radjo yang mengambil biji kopi sebanyak 3 karung.

Mendapatkan informasi tersebut, tim REKSRIM POLRES SOLOK Kota lansung bertindak dan berhasil  menangkap tersangka A saat berada di dalam rumahnya di Jorong Subarang Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Dari pengakuan tersangka A bahwa ia telah sering melakukan aksi pencurian biji kopi didalam gudang tempat ia bekerja.

Setiap harinya pelaku mengambil sebanyak 2 karung hingga 3 karung biji kopi, atas kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar . Sementara itu atas tindak kejahatan yang dilakukan maka tersangka A akan dijerat  pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat