Berita ❯ Kota Solok
DUA PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP
Kontributor Daerah • Kriminalitas 25 Mei 2021 JAM 06:54:24 WIB
2 orang pengedar narkoba ditangkap tim Satres Narkoba Polres Solok Kota, Dari tangan pelaku petugas amankan 3 paket sabu dan timbangan digital. Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota tangkap dua orang pemuda yang merupakan pengedar narkoba di Kota Solok.
Kedua pelaku yaitu YH usia 22 tahun beralamat di Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, sementara rekannya M usia 20 tahun beralamat di Kelurahan Ampang Kualo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Kedua pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen ini ditangkap di dalam rumah di Komplek Pt.Kai Kelurahan Kampung Jawa.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket narkoba jenis sabu, kemudian satu unit timbangan digital, dua unit Hp dan uang senilai Rp 600.000,00. Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno mengatakan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 132 Juncto 114 Juncto 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perkuat Sinergi dan Spiritual, Polda Sumbar Gelar Doa Bersama dan Tabligh Akbar: Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
24 Februari 2026 JAM 22:31:49 WIB
Satreskrim Polresta Padang Bekuk Terduga Pencuri Motor di Indarung
24 Februari 2026 JAM 22:30:09 WIB
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Kuranji Padang, Kerugian Capai Rp100 Juta
24 Februari 2026 JAM 10:02:25 WIB