Berita ❯ Kota Solok
DUA PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP
Kontributor Daerah • Kriminalitas 25 Mei 2021 JAM 06:54:24 WIB
2 orang pengedar narkoba ditangkap tim Satres Narkoba Polres Solok Kota, Dari tangan pelaku petugas amankan 3 paket sabu dan timbangan digital. Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota tangkap dua orang pemuda yang merupakan pengedar narkoba di Kota Solok.
Kedua pelaku yaitu YH usia 22 tahun beralamat di Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, sementara rekannya M usia 20 tahun beralamat di Kelurahan Ampang Kualo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Kedua pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen ini ditangkap di dalam rumah di Komplek Pt.Kai Kelurahan Kampung Jawa.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket narkoba jenis sabu, kemudian satu unit timbangan digital, dua unit Hp dan uang senilai Rp 600.000,00. Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno mengatakan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 132 Juncto 114 Juncto 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tangki di Sitinjau Lauik
22 April 2024 JAM 19:36:49 WIB
Polisi Tetapkan Sopir Bus ALS yang Terguling di Malalak sebagai Tersangka: Saat ini Berstatus DPO
22 April 2024 JAM 18:00:38 WIB
Cabuli Ponakan yang Masih Balita, Seorang Pria di Pariaman Diamankan Polisi
22 April 2024 JAM 13:18:54 WIB