Berita ❯ Kota Solok
DUA PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP
Kontributor Daerah • Kriminalitas 25 Mei 2021 JAM 06:54:24 WIB
2 orang pengedar narkoba ditangkap tim Satres Narkoba Polres Solok Kota, Dari tangan pelaku petugas amankan 3 paket sabu dan timbangan digital. Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota tangkap dua orang pemuda yang merupakan pengedar narkoba di Kota Solok.
Kedua pelaku yaitu YH usia 22 tahun beralamat di Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, sementara rekannya M usia 20 tahun beralamat di Kelurahan Ampang Kualo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Kedua pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen ini ditangkap di dalam rumah di Komplek Pt.Kai Kelurahan Kampung Jawa.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket narkoba jenis sabu, kemudian satu unit timbangan digital, dua unit Hp dan uang senilai Rp 600.000,00. Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno mengatakan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 132 Juncto 114 Juncto 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KN Ganesha Basarnas Tiba di Padang, Bawa Ribuan Paket Bantuan dari Pusat untuk Korban Bencana
04 Desember 2025 JAM 19:40:40 WIB
Percepatan Identifikasi Korban Bencana Sumbar, Mabes Polri Kerahkan 15 Tim DVI di Agam dan RS Bhayangkara Padang
04 Desember 2025 JAM 19:04:42 WIB
Perkuat Penanggulangan Bencana, Pemprov Sumbar Kucurkan Dana Rp500 Juta untuk Kabupaten Solok
04 Desember 2025 JAM 18:45:02 WIB