Berita ❯ Kota Padang
DISNAKER UPAYAKAN LANGKAH MEDIASI ATASI MASALAH THR
TVRI Sumatera Barat • Ekonomi 21 Mei 2021 JAM 10:04:42 WIB
Hingga kini 5 dari 8 perusahaan yang dilaporkan pegawainya ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang terkait tunjangan hari raya masih belum diketahui telah melakukan penyelesaian atau belum. Padahal hari ini 21 mei 2021 menjadi batas akhir dari proses laporan yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang.
Diketahui sekitar 28 orang pegawai dari berbagai perusahaan ini melaporkan perusahaan mereka karna tidak menerima THR jelang hari raya Idul Fitri, tapi 3 perusahaan diantaranya telah melakukan penyelesaian setelah adanya mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, jika memang pihak perusahaan tidak mampu membayar THR diharapkan ada pembicaraan dan kesepakatan bersama sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang panjang dan menemukan kata sepakat.
Wartawan : SHERLY ZULKARNAEN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Labuang Baruak Pesisir Selatan, Tim SAR Dikerahkan
19 Agustus 2026 JAM 20:31:35 WIB
Kanwil Kemenkum Sumbar Peringati Hari Pengayoman ke-81: Tegaskan Komitmen Transformasi Digital dan Pelayanan Publik
19 Agustus 2026 JAM 16:19:17 WIB
Hilang Kontak di Perairan Sipora, Dua Penumpang Kapal di Mentawai Berhasil Dievakuasi
19 Agustus 2026 JAM 07:03:56 WIB