Berita ❯ Kota Padang
DISNAKER UPAYAKAN LANGKAH MEDIASI ATASI MASALAH THR
TVRI Sumatera Barat • Ekonomi 21 Mei 2021 JAM 10:04:42 WIB
Hingga kini 5 dari 8 perusahaan yang dilaporkan pegawainya ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang terkait tunjangan hari raya masih belum diketahui telah melakukan penyelesaian atau belum. Padahal hari ini 21 mei 2021 menjadi batas akhir dari proses laporan yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang.
Diketahui sekitar 28 orang pegawai dari berbagai perusahaan ini melaporkan perusahaan mereka karna tidak menerima THR jelang hari raya Idul Fitri, tapi 3 perusahaan diantaranya telah melakukan penyelesaian setelah adanya mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, jika memang pihak perusahaan tidak mampu membayar THR diharapkan ada pembicaraan dan kesepakatan bersama sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang panjang dan menemukan kata sepakat.
Wartawan : SHERLY ZULKARNAEN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Menang Tipis 1-0 atas GMR FC, Kompak Kampung Pisang Segel Tiket Terakhir Semifinal Liga 4 Sumbar
18 Februari 2026 JAM 18:43:20 WIB
Perbaikan Lembah Anai Belum Tuntas, Pemprov Sumbar Tiadakan Sistem One Way Saat Masa Libur Lebaran
18 Februari 2026 JAM 14:16:21 WIB
Satpol PP Padang Selamatkan Bocah 9 Tahun yang Hanyut saat Tradisi Balimau
18 Februari 2026 JAM 14:15:01 WIB