Berita ❯ Kota Padang
Hingga Akhir Oktober KTP Diganti Surat Keterangan
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 13 Oktober 2016 JAM 06:33:56 WIB

Pengurusan E-KTP saat ini terkendala ketersediaan tinta. Hal ini terjadi sejak tanggal 29 September 2016 sehingga melalui surat edaran Mendagri untuk sementara waktu E-KTP tersebut digantikan dengan surat keterangan. Surat keterangan tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan karena pihak Disdukcapil Kota Padang telah mensosialisasikan kepada seluruh instansi. Pengurusannya sama dengan perekaman E-KTP yang memakan waktu dua jam.
Perbedaannya hanya pada surat rekomendasi dari kecamatan dan membawa pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua buah. Surat keterangan ini akan berlaku selama 6 bulan tetapi pihak Disdukcapil kini tengah mengupayakan pengadaan tinta sehingga diperkirakan awal November nanti E-KTP bisa kembali dicetak.
Biasanya untuk satu tinta bisa digunakan mencetak sekitar 400 hingga 450 E-KTP. Hingga kini terdapat 12 ribu berkas yang terkumpul di Disdukcapil Padang untuk segera diterbitkan surat keterangan tersebut. Sementara untuk tahun 2016 pihak Disdukcapil Padang telah menargetkan wajib KTP melakukan perekaman E-KTP sebanyak 58 ribu orang.
Wartawan : Maqri Nelvi Lubis
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB