Berita ❯ Kota Padang
Hingga Akhir Oktober KTP Diganti Surat Keterangan
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 13 Oktober 2016 JAM 06:33:56 WIB
Pengurusan E-KTP saat ini terkendala ketersediaan tinta. Hal ini terjadi sejak tanggal 29 September 2016 sehingga melalui surat edaran Mendagri untuk sementara waktu E-KTP tersebut digantikan dengan surat keterangan. Surat keterangan tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan karena pihak Disdukcapil Kota Padang telah mensosialisasikan kepada seluruh instansi. Pengurusannya sama dengan perekaman E-KTP yang memakan waktu dua jam.
Perbedaannya hanya pada surat rekomendasi dari kecamatan dan membawa pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua buah. Surat keterangan ini akan berlaku selama 6 bulan tetapi pihak Disdukcapil kini tengah mengupayakan pengadaan tinta sehingga diperkirakan awal November nanti E-KTP bisa kembali dicetak.
Biasanya untuk satu tinta bisa digunakan mencetak sekitar 400 hingga 450 E-KTP. Hingga kini terdapat 12 ribu berkas yang terkumpul di Disdukcapil Padang untuk segera diterbitkan surat keterangan tersebut. Sementara untuk tahun 2016 pihak Disdukcapil Padang telah menargetkan wajib KTP melakukan perekaman E-KTP sebanyak 58 ribu orang.
Wartawan : Maqri Nelvi Lubis
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polresta Padang Pidanakan Satu Dari 18 Dugaan Pelaku Tawuran Yang Di Amankan Polisi Di Jembatan Kuranji.
25 Juli 2024 JAM 06:00:00 WIB
Masyarakat Dan Pelaku Usaha Diminta Waspada Potensi Kebakaran Lahan Dan Permukiman
25 Juli 2024 JAM 06:00:00 WIB
Pemuda Pasaman Barat Memastikan Dana Untuk Pelaksanaan Pilkada Sudah Bisa Digunakan Sekitar 50 MILIAR Lebih
25 Juli 2024 JAM 06:00:00 WIB