Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

7 BANDARA DILEGALKAN UNTUK PENERBANGAN INTERNASIONAL

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 04 Maret 2021 JAM 06:41:36 WIB

Menurun drastisnya Wisatawan Manca Negara ke Sumatera karna di tutupnya jalur Penerbangan Internasional di Bandara Internasional Minangkabau.Saat ini di Indonesia hanya 7 bandara yang beroperasional untuk Penerbangan Luar Negri .7 bandara yang dilegalkan untuk Penerbangan Internasional tersebut yaitu Bandara Kualanamu Medan, Hangnadim Batam , Soekarno Hatta Tanggerang, Juanda Surabaya, Hassanuddin Makasar, Sam Ratulangi Manado, I Gusti Ngurahrai Bali.

Meski dibuka namun WNA yang masuk di bandara ini masih dibatasi dan wajib  memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan. Pembatasan WNA yang masuk ke Indonesia ini tentu mempengaruhi jumlah WNA yang masuk ke wilayah Sumatera Barat. Kasi izin tinggal dan Status Keimigrasian –Intaltuskim Kantor Imigrasi Kelas I tapi Padang `menyatakan hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden RI, dan ini sangat berdampak signifikan untuk kedatangan WNA ke Sumatera Barat termasuk  sektor wisata

Sementara itu WNA yang masuk hanya dalam pelaksanaan proyek vital yang memberikan manfaat untuk daerah. Meski demikian Kantor Imigrasi Kelas 1 tapi Padang masih akan melakukan pelayanan dan pengawasan WNA di wilayah Sumatera Barat.

Wartawan : SHERLY AGUSRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat