Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Pariaman

3 PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP SATRESNARKOBA POLRES PARIAMAN

Kontributor DaerahKriminalitas 24 Februari 2021 JAM 06:51:32 WIB

Satuan Reserse narkoba Polres Pariaman kembali mengungkap kasus  penyalagunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Daerah Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman. Kali ini Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti 41 gram narkoba, telpon genggam dan timbangan digital serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram itu Satuan Reserse narkoba Polres Pariaman kembali berhasil mengungkap kasus penyalagunaan narkoba diwilayah hukumnya. Kali ini Polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengendar sekaligus pemakai barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka ditangkap disebuha rumah di Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman Tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 gram lebih narkoba, henpon, timbangan digital serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram itu. Kapolres Pariaman Ajun komisaris besar Polisi. Deny Redra Laksmana mengatakan, bahwa ketiga tersangka sudah lama menjadi target operasi dari anggota satresnarkoba dan baru kini berhasil ditangkap bersama barang bukti narkoba.

Bahkan saat penangkapan, ketiga tersangka sempat mengelak dan berdalih mereka tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut, namun petugas tidak begitu ppercaya dan langsung dilakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan sejumlah barang bukti narkoba. Bahkan sepanjang penangkapan narkoba ditahun 2021 ini, barang bukti sabu-sabu kali ini merupakan barang bukti terbesar yang pernah diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pariaman. Selain itu, dari pengakuan ketiga tersangka bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekannya didaerah Pekanbaru Riau dan identitasnya kini sudah dikantongi. Ketiga tersangka kini masih menekam disel tahanan Polres pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

 

Wartawan : ABDUL
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat