Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

TILANG ELEKTRONIK AKAN DIBERLAKUKAN PADA 17 MARET 2021

TVRI Sumatera BaratHukum 16 Februari 2021 JAM 06:53:50 WIB

Kepolisian resor Kota Padang akan menerapkan sistem tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas di Kota Padang. Pemberlakukan elektronik tilang atau e-tilang akan diberlakukan di pada 17 maret 2021 mendatang. Polresta Padang akan menerapkan system tilang elektronik di lima lampu merah di Kota Padang, yakni di simpang Polresta Padang, depan bank indonesia, simpang bank mandiri, simpang jamria dan simpang ujung gurun.

Pengendara yang melanggar lalu lintas di lima titik tersebut akan langsung di poto dan  berikan tilang elektronik, dan bukti tilangnya akan diantarkan oleh petugas pos kerumah pelanggar  pelanggar lalulintas. Dalam penerapan system tilang elektronik, petugas akan memantau lalu lintas dengan kamera CCTV yang di pasang di semua tempat di jalan lalu lintas, dan kamera CCTV tersebut di operasikan dari ruangan NTNC yang berada di belakang Polresta Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, penerapan system tilang elektronik tersebut akan diberlakukan pada 17 maret 2021 mendatang, dan dilakukan secara serentak di Indonesia. Pada 17 maret 2021 mendatang, Polresta Padang menjadi satu satunya polres yang menerapkan system tilang elektronik di wilayah Sumatera Barat.

Wartawan : TUA SAMAN S
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat