Berita ❯ Kota Padang
TILANG ELEKTRONIK AKAN DIBERLAKUKAN PADA 17 MARET 2021
TVRI Sumatera Barat • Hukum 16 Februari 2021 JAM 06:53:50 WIB
Kepolisian resor Kota Padang akan menerapkan sistem tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas di Kota Padang. Pemberlakukan elektronik tilang atau e-tilang akan diberlakukan di pada 17 maret 2021 mendatang. Polresta Padang akan menerapkan system tilang elektronik di lima lampu merah di Kota Padang, yakni di simpang Polresta Padang, depan bank indonesia, simpang bank mandiri, simpang jamria dan simpang ujung gurun.
Pengendara yang melanggar lalu lintas di lima titik tersebut akan langsung di poto dan berikan tilang elektronik, dan bukti tilangnya akan diantarkan oleh petugas pos kerumah pelanggar pelanggar lalulintas. Dalam penerapan system tilang elektronik, petugas akan memantau lalu lintas dengan kamera CCTV yang di pasang di semua tempat di jalan lalu lintas, dan kamera CCTV tersebut di operasikan dari ruangan NTNC yang berada di belakang Polresta Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, penerapan system tilang elektronik tersebut akan diberlakukan pada 17 maret 2021 mendatang, dan dilakukan secara serentak di Indonesia. Pada 17 maret 2021 mendatang, Polresta Padang menjadi satu satunya polres yang menerapkan system tilang elektronik di wilayah Sumatera Barat.
Wartawan : TUA SAMAN S
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KN Ganesha Basarnas Tiba di Padang, Bawa Ribuan Paket Bantuan dari Pusat untuk Korban Bencana
04 Desember 2025 JAM 19:40:40 WIB
Percepatan Identifikasi Korban Bencana Sumbar, Mabes Polri Kerahkan 15 Tim DVI di Agam dan RS Bhayangkara Padang
04 Desember 2025 JAM 19:04:42 WIB
Perkuat Penanggulangan Bencana, Pemprov Sumbar Kucurkan Dana Rp500 Juta untuk Kabupaten Solok
04 Desember 2025 JAM 18:45:02 WIB