Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman

SATRES NARKOBA POLRES PASAMAN AMANKAN PENGEDAR SABU

Kontributor DaerahKriminalitas 12 Februari 2021 JAM 06:02:33 WIB

Hendak bertransaksi Narkotika, seorang pengedar Narkotika jenis Sabu, warga Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman, di tangkap team SATRES Narkoba Polres Pasaman, di jalan raya panti duo koto Kecamatan panti.

 

Suharto 42 tahun seorang pengedar Narkotika jenis sabu, warga Asarasah Jorong Air Mancur  Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman, berhasil diamankan pada hari selasa tanggal sembilan Februari 2021 pukul empat belas tiga puluh waktu Indenesia barat.

 

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas, ditemukan didalam kantong celana  tersangka satu paket sedang dan satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

 

Tak hanya menyita barang bukti anggota SATRES Narkoba juga berhasil mengamankan satu timbangan digital, dan satu sepeda motor merek yamaha, serta uang tunai sebesar satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah,  yang di duga hasil penjualan Narkotika .

 

Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir mengatakan, dari pemeriksaan tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari daerah rantau parapat provinsi Sumatera Utara, untuk di edarkan di Kabupaten Pasaman.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat dua, junto pasal 115 ayat dua,  junto pasal 111 ayat dua, junto pasal 132 ayat satu undang-undang nomor tiga puluh lima tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara atau seumur hidup.

Wartawan : ARI YOHANAS
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat