Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

KPU SIAPKAN 2 TIM HADAPI SIDANG DI MK

Kontributor DaerahPolitik 28 Januari 2021 JAM 06:04:59 WIB

Menghadapi gugatan tim salah satu pasangan calon Bupati-Wakil bupati Kab. 50 Kota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ,komisi pemilihan umum (KPU) menyiapkan dua tim yang berasal dari dalam dan luar KPU. Dalam sidang perselisihan hasil Pemilu yang diajukan tim pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Darman Sahladi-Maskar DT. Pobo ke Mahkamah Konstitusi , komisi pemilihan umum Kabupaten Limapuluh kota menyiapkan dua tim yang akan menghadapi persidangan itu.

Dua tim tersebut terdiri dari tim fasilitasi PHP dan tim penyelesaian PHP yang berasal dari internal KPU dan pihak luar .  Kedua tim akan bekerja untuk menyelesaikan sengketa pilkada yang berlanjut ke MK. Hal tersebut diungkapkan ketua KPU Kab. 50 Kota Masnijon baru-baru ini. Menurut mantan ketua PPK itu, sejumlah persiapan telah dilakukan pihaknya untuk menghadapi persidangan. Tim pertama merupakan tim fasilitasi dan tim kedua merupakan tim penyelesaian PHP. Tim tersebut terdiri dari pejabat KPU, pengacara.

Untuk tim penyelesaian PHP, KPU Kabupaten Limapuluh Kota memilih Sudi Prayitno and Associates sebagai pengacara yang diberikan kuasa untuk mewakili di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, usai pemberian hak pilih dalam pilkada serentak tahun 2020.

KPU Kabupaten Limapuluh Kota mengeluarkan keputusan nomor 515 tahun 2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati Wakil Bupati Limapuluh Kota tahun 2020 pada tanggal 17 Desember 2020 dengan hasil perolehan suara diungguli paslon Safarudin DT. Bandaro Rajo-Riski Kurniawan Nakasri (Safari).

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat