Berita ❯ Kota Padang
2.798 Narapida Di Sumbar Mendapat Remisi
Kontributor Daerah • Hukum 18 Agustus 2020 JAM 12:05:19 WIB
Pemberian remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada warga binaan yang sedang menjalani hukuman dan dinilai memiliki perilaku baik selama masa tahanan.
Ada beberapa kategori diberikannya remisi bagi narapidana antara lain telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan juga dikategorikan aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Agenda pemberian remisi bagi narapida di Sumatera Barat ini dipusatkan di Rutan Padang Anak Air, dihadiri juga oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera barat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat serta tamu undangan lainnya.
Pemberian SK Remisi di HUT ke-75 RI ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sumatera Barat, sedangkan pemberian remisi secara Nasional dilaksanakan Menkumham RI yasona Laoly di Nusa Tenggara Barat dan digelar serentak secara Virtual.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumatera Barat Suharman mengungkapkan dari 23 Unit Pelaksanan Teknis ( UPT ) permasyarakatan di sumatera barat ada sebanyak 2798 orang narapidan yang mendapatkan remisi.
Dari 2798 narapidana di Sumatera Barat yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di momen hari ulang Tahun RI ke-75, 9 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas, 9 orang narapidana tersebut berasal dari Lapas kelas 2 b Lubuk Basung, lapas kelas 2b Payakumbuh, Lapas kelas 3 Sawahlunto, Lapas kelas 3 Darmasraya.
Wartawan : MONA A. NURUL QALBI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang Panjang-Bukittinggi, 6 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
23 April 2025 JAM 21:12:36 WIB

Truk Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, Dua Balita Meninggal Dunia
23 April 2025 JAM 10:12:31 WIB

Remaja yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Pasia nan Tigo Padang Ditemukan Meninggal Dunia
22 April 2025 JAM 16:03:49 WIB