Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Resedivis Bandar Narkoba Dibekuk Polisi

Kontributor DaerahHukum 01 Maret 2020 JAM 06:00:46 WIB

Seorang Resedivis  Bandar Narkoba yang baru saja menjalani masa pembebasan bersyarat, dibekuk Tim Phyton Polsek Lubeg disebuah gubuk, Bukit Karan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 3 paket kecil narkotika jenis sabu, alat hisap sabu yg disembunyikan didalam speaker, serta sebilah  samurai. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Phyton dari Polsek Lubeg langsung bergerak cepat menuju sebuah gubuk, yang berada di atas Bukit didaerah Bukit Karan, Jondul Mata Air, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, yang disinyalir sebagai tempat persembunyian tersangka.

Tersangka yg berinisial HR yg tak mengetahui kedatangan Petugas, langsung diamankan tanpa perlawanan, saat berada didalam rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket kecil Narkotika jenis Sabu, Bong atau alat hisap sabu dan puluhan plastik klip pembungkus sabu yang disembunyikan didalam speaker tape yang berada didalam kamarnya. Petugas juga turut mengamankan sebuah senjata tajam berupa sebilah samurai yang kerap digunakan untuk berkelahi oleh tersangka.

Tersangka HR merupakan seorang Resedivis Bandar Narkoba yang baru saja menjalani masa pembebasan bersyarat dari lapas klas dua Muaro Padang. Bersama barang bukti, tersangka langsung digelandang ke Maposek Lubeg guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal Lima Tahun penjara, atau seumur hidup.

Wartawan : HERU PRATAMA EDISON
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat