Berita ❯ Kota Padang
DLH Padang Beri Imbalan Bagi Pelapor Buang Sampah Sembarangan
Kontributor Daerah • Lingkungan 26 Februari 2020 JAM 06:32:47 WIB
Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang akan memberikan imbalan kepada setiap masyarakat yang berani melaporkan pelaku pembuangan sampah sembarang tempat . Hal ini dilakukan DLH Kota Padang bertujuan untuk dapat memproses para pelaku pembuang sampah sembarang tempat ke ranah hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan .
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan,DLH Kota Padang akan memberikan imbalan kepada masyarakat yang berani melaporkan pelaku pembuangan sampah sembarang tempat . Setiap masyarakat yang dapat memberikan laporan disertakan rekaman video pelaku pembuangan sampah akan diberikan uang insentif senilai 100 ribu rupiah .
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon menyatakan hal ini telah tertuang dalam peraturan Walikota Padang Nomor 109 tahun 2019 yang salah satu pasalnya menyebutkan adanya pemberian insentif bagi seseorang yang bisa melaporkan para pelaku pembuang sampah sembarangan. Mairizon juga menyatakan hingga saat ini terdapat 3 laporan masyarakat terkait pembuang sampah sembarangan,dan dari laporan tersebut pelaku tengah diselidiki .
Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyatakan peraturan ini telah berlaku sejak bulan desember tahun 2019 lalu dan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelaku pembuang sampah sembarang dapat mengirimkan ke alamat email DLH Kota Padang atau dengan scan Code QR khusus yang telah disediakan DLH . Dengan adanya aturan dan imbalan seperti ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan serta mengatasi persoalan sampah di Kota Padang .
Wartawan : ATFRIANDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kompolnas Respon Sikap Polda Sumbar dalam Menindak 17 Anggota yang Langgar Kode Etik
04 Oktober 2024 JAM 19:16:13 WIB
Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik dan Hambat Akses Jalan di Padang
04 Oktober 2024 JAM 19:13:28 WIB
Kabupaten Kepulauan Mentawai Resmi Keluar dari Status Daerah Tertinggal
04 Oktober 2024 JAM 19:11:35 WIB