Berita ❯ Kota Payakumbuh
Polisi Gagalkan Pengirim Narkoba Lewat Jasa Pengiriman
Kontributor Daerah • Hukum 24 Februari 2020 JAM 06:03:33 WIB
Seorang warga kota Payakumbuh mengirim paket narkoba jenis ganja kering lewat jasa pengiriman udara. Untuk memuluskan aksinya,tersangka mencampur barang haram itu dengan teh kawa namun berhsil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Upaya pengiriman satu kilogram lebih narkoba jenis ganja kering yang disamarkan dengan teh kawa,oleh salah seorang warga Payakumbuh,hanya bisa sampai di Bandara Internasonal Minang kabau (BIM). Barang haram tersebut akhirnya tertahan. hingga petugas kepolisian dari Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang mengirimkan barng haram itu dengan tujuan jakarta.
Dari penyelidikan yang dilakukan,pelaku mengarah kepada tersangka Eap. Hingga ia dibekuk dijalan raya yang tak juah dari rumahnya. Penangkapan terhadap tersangka di jalan lingkar utara tersebut,sempat memacetkan jalanan.kepada petugas,tersangka mengakui bahwa ia memang yang mengirim paket tersebut.
Dari pengakuan tersangka,tim gagak hitam Satresnarkoba,melakukan penggeledahan ke kediaman tersangka yang masih diborgol itu. Semula tersangka hanya mengakui menyimpan paket sisa,namun setelah dilakukan penggeledahan,tim gagak hitam satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan sejumlah paket besar narkoba yang disimpan dalam karung di kandang itik. Karena tak dapat mengelak,tersangka mengakui narkoba itu miliknya. Ia mengaku nekad mengirim narkoba ke Jakarta lewat jasa pengiriman,karena tergiru untung besar yang dijanjikan sang teman. Jika narkoba tersebut sampai di Jakarta,tersangka mengaku akan diberi uang tujuh juta rupiah.Untuk pemeriksaan lebih lanjut,tersangka dibawa ke Mapolres Payakumbuh kawasan Labuah Basilang.
Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB