Berita ❯ Kota Bukittinggi
Polres Bukittinggi Meringkus 11 Orang Tersangka Pengedar Narkotika
Kontributor Daerah • Kriminalitas 24 Februari 2020 JAM 06:55:27 WIB
Selama Operasi Antik Singgalang 2020, Polres Bukittinggi berhasil meringkus 11 orang tersangka pengedar narkotika. Dari ke 11 tersangka, empat orang merupakan residivis yang sangat sulit diamankan. Upaya berantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bukittinggi, membuahkan hasil dengan baik. Bahkan pada Operasi Antik Singgalang 2020, yang dimulai sejak tanggal 7 sampai 20 Februari ini, polisi telah mengamankan 11 orang tersangka dan empat orang residivis.
Ke 11 tersangka, masuk kedalam Target Operasi Antik Singgalang 2020 yang tersebar di lokasi yang berbeda, seperti di Kabupaten Agam Bagian Timur dan Kota Bukittinggi. Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dipasok dari seseorang bandar di provinsi Medan dan Riau.
Sementara total barang bukti yang diamankan selama Operasi Antik Singgalang 2020, 51,2 gram sabu dan 2.318 gram daun ganja kering serta 13 butir ektasi. Kapolres Bukittinggi, Akbp Iman Pribadi Santioso mengatakan, 11 tersangka yang diamankan oleh Tim Kobra Polres Bukittinggi menggunakan beragam cara seperti penyamaran, namun sendikat pengedar narkotika menjalankan aksi dengan rapi.
Polisi akan menjerat ke 11 orang tersangka dengan Pasal 112 Juncto, 114 Undang-Undang 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun kurungan penjara. Kemudian, polisi berharap kedepannya, ada kerjasama dengan masyarakat, tentang pembrantasan peredaran narkotika.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Mobil Masuk Jurang Kedalaman 40 Meter di Kelok Sembilan, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
04 Juli 2026 JAM 19:01:44 WIB
Balita Tiga Tahun Hilang Terseret Ombak di Muara Simatalu Mentawai, Tim SAR Perluas Area Pencarian
03 Juli 2026 JAM 21:37:31 WIB