Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
Satnarkoba Polres Pasbar Tangkap Dua Pengedar Dan Tiga Paket Besar Ganja
Kontributor Daerah • Kriminalitas 20 Februari 2020 JAM 06:44:43 WIB
Satuan reserse narkoba Polres Pasaman Barat, berhasil meringkus dua pengedar ganja didua tempat berbeda. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga paket besar dan dua paket kecil ganja, yang diduga akan dijual kepada sejumlah konsumennya di daerah Batang Lingkin Nagari dan Rimbo Janduang, Kecamatan Pasaman.
Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Opsnal narkoba Polres Pasaman Barat, berhasil mengamakan dua orang diduga sebagai pengedar dan bandar narkoba jenis ganja kering di dua tempat berbeda. Tersangka pertama berinisial FS, ditangkap di daerah Rimbo Jandung, bersama tiga paket besar ganja kering siap edar. Saat digerebek dan digeledah, petugas berhasil menemukan tiga paket besar ganja, di bawah meja di kamar tersangka.
Setelah melakukan introgasi dan pengumpulkan informasi, petugas bergerak ke TKP lainnya. Dan berhasil meringkus tersangka lain berinisila SN, bersama dua paket kecil ganja kering, siap edar. Kasat narkoba Polres Pasaman Barat AKP Alexy Aebdillah mengatakan, kedua tersangka memiliki keterkaitan dalam peredaran narkoba.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Pasaman Barat, untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda, dan terancam hukuman, sekitar empat tahun hingga dua puluh tahun kurungan penjara. Kasatnarkoba meminta, masyarakat turut serta memberantas peredaran narkoba, dengan memberikan informasi dan laporan kepada petugas.
Wartawan : ANDIKA / ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Berantas Peredaran Narkoba Dalam Lapas, Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Padang Gelar Razia Rutin
21 Januari 2025 JAM 21:34:37 WIB
Polda Sumbar Ringkus Para Pelaku Pembunuhan yang Buang Jasad Korbannya ke Jurang Sitinjau Lauik
21 Januari 2025 JAM 21:31:47 WIB
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja Lintas Provinsi, 4 Tersangka Diamankan
21 Januari 2025 JAM 15:17:10 WIB