Berita ❯ Kota Padang
Polresta Padang Tangkap Mucikari
Kontributor Daerah • Kriminalitas 07 Februari 2020 JAM 06:33:06 WIB
Polresta Padang melalui jajaran Satreskrimnya menangkap sepasang kekasih jadi Mucikari Online di Kota Padang. Pasangan kekasih ini ditangkap berdasarkan Laporan salah satu keluarga korban yang tidak terima anaknya di jual ke pria hidung belang.
Inilah =FA= dan =OM=, pasangan kekasih menjadi tersangka Mucikari Online yang di tangkap Polresta Padang. Pasangan kekasih ini di tangkap setelah Pihak Kepolisian menerima Laporan dari salah satu Keluarga Korban berinisial =AF=, yang curiga Anaknya telah di jual ke Lelaki Hidung Belang.
Menangkapi hasil laporan tersebut, Team Satreskrim Polda Padang langsung menangkap ke =FA= dan =OM= di kawasan Kuranji dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut ke Polresta Padang. Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan. berdasarkan penyelidikan, pasangan kekasih tersebut telah menjual korbannya =AF= ke Lelaki Hidung Belang sebanyak 8 kali di berbagai Hotel di Kota Padang dengan memakai Aplikasi Michat.
Dari satu kali aksi tersangka menjual korbannya sebesar 250 ribu rupiah, sementara pasangan ini mendapatkan imbalan 50 - 100 ribu rupiah. Salah seorang tersangka =OM= mengaku dirinya belajar menjalani Bisnis Prostitusi Online itu belajar dari kekasihnya =FA= yang baru ia pacari selama 2 bulan. Akibat prilakunya, ke dua tersangka di jerat Pasal 88 Junto 76 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
1.011 Arsip di DPMPTSP Padang Dimusnahkan
25 Oktober 2024 JAM 15:23:37 WIB
KPU Sumbar Catat 26.564 Pemilih Disabilitas pada Pilkada 2024
25 Oktober 2024 JAM 08:11:42 WIB
KPU Padang Terima 684.475 Lembar Surat Suara Pilwako
24 Oktober 2024 JAM 20:52:37 WIB