Berita ❯ Kota Pariaman
Kapal Bagan Hancur Dihatam Badai
Kontributor Daerah • Bencana Alam 31 Januari 2020 JAM 06:19:05 WIB
Kapal jenis bagan, milik nelayan asal Tiku, Kabupaten Agam, hancur setelah dihantam badai dan terdampar dipantai manguang Kota Pariaman. Enam belas orang anak buah kapal atau ABK, selamat dari bahaya tersebut. Sementara kerugian ditaksir mencapai 500 juta rupiah. Kapal jenis bagan, Km Srijaya, milik nelayan asal Tiku, Kabupaten Agam ini, hancur setelah dihatam badai dan terdampar dipantai Mangguang, Kota Pariaman.
Terlihat, kapal penangkap ikan ini hancur, akibat kuatnya terjangan badan dan gelombang dari tengah laut. Beruntung tidak ada korban jiwa, karena 16 orang anak buah kapal atau ABK nya selamat dari bahaya itu. Sementara kerugian ditaksir mencapai lima ratus juta rupiah. Yurizal, pemilik kapal menyebut, kapal miliknya hancur diterjang badai dan gelombang, sekitar Pukul 2.00 WIB Rabu dini hari.
Awalnya kapal berangkat dari Tiku sekitar pukul 17;00 Rabu sore, namun ditengah laut badai begitu kuat, sehingga nakoda dan ABK kapal memutuskan untuk merapat kepulau, namun usaha itu gagal, karena kuatnya hantaman badai, ditambah lagi sebuah mesin kapal yang berfungsi untuk mendorong kapal mengalami kerusakan. Tidak sampai disitu, nakoda dan ABK kapal pun lansung menurunkan dua jangkar sekaligus, namun usaha itupun gagal, akibat kuatnya dorongan badai. Sehingga seluruh ABK dan nahkoda kapal memimilih untuk menyelamatkan diri.
Kapal bagan pun hancur dan terdampar dipinggir pantai Mangguang, Kota Pariaman. Sementara itu, Badan penanggulanagn bencana daerah Kota Pariaman, menghibau seluruh nelayan didaerah itu utuk selalu meningkatkan kewaspadaan, karena kondisi cuaca masih belum bagus. Jika tidak memungkinkan, jagan memaksakan mengambil resiko untuk tetap pergi melauat. Karena bisa mengancam keselamatan nelayan.
Wartawan : ABDUL, SARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dua Pekan Berjalan, Bawaslu Sumbar Cegah 36 Kegiatan Kampanye yang Tidak Kantongi STTP
10 Oktober 2024 JAM 06:43:12 WIB
KPU Padang Tetapkan Batas Dana Kampanye Paslon Rp88,7 Miliar
09 Oktober 2024 JAM 21:08:24 WIB
KPU Padang Tetapkan Batas Dana Kampanye Paslon Rp88,7 Miliar
09 Oktober 2024 JAM 21:08:24 WIB