Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Kebun Bunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 11 Februari 2026 JAM 13:56:01 WIB

PASAMAN BARAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang pensiunan ASN bernama Khoiron Lubis (65). Pelaku yang diketahui berinisial NJ (39) diringkus polisi setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Utara.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, mengonfirmasi bahwa tersangka NJ merupakan mantan pekerja di perkebunan milik korban. Motif di balik aksi nekat ini diduga kuat karena rasa sakit hati.

"Motif pelaku adalah sakit hati karena upah kerja pruning di kebun sawit korban sejak tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp8.000.000 tidak kunjung dibayarkan," ujar Iptu Habib, Selasa, 10 Februari 2026.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok kebun milik korban yang berlokasi di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.

Awalnya, pelaku mendatangi lokasi dengan menggunakan penutup wajah (sebo) untuk mencuri sepeda motor korban. Namun, karena kunci motor berada di dalam, pelaku mencoba masuk dengan mencongkel pintu menggunakan kayu.

"Korban sempat keluar untuk mengecek situasi karena mendengar suara mencurigakan. Pelaku sempat bersembunyi di balik pohon sawit selama 30 menit sebelum akhirnya kembali dan memukul kepala korban dengan kayu," jelas Kasat Reskrim.

Tak berhenti di situ, saat korban terjatuh, pelaku mencekik leher korban hingga tewas untuk memastikan tidak ada perlawanan. Pelaku kemudian menggasak sepeda motor merk Vario dan ponsel milik korban, lalu melarikan diri ke Panyabungan, Mandailing Natal.

Jasad korban baru ditemukan pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB oleh dua saksi, Habib dan Emil. Berdasarkan hasil olah TKP Tim Inafis dan visum medis, ditemukan sejumlah luka bekas kekerasan fisik pada tubuh korban.

Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kecurigaan mengarah pada NJ karena sebelumnya tersangka diketahui sempat berselisih paham dengan korban terkait masalah upah.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario (warna telah dimodifikasi pelaku), satu unit ponsel Samsung A05 milik korban, satu buah powerbank, sebilah pisau milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Saat ini, tersangka NJ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 458 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tutup Iptu Habib.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat