Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

Tempat Hiburan Tak Berizin Ditutup

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 29 Januari 2020 JAM 06:43:27 WIB

Satpol-PP Kab. 50 Kota menertibkan sebuah kedai minuman yang juga dijadikan tempat hiburan malam. Selain melakukan penyegelan, petugas Satpol-PP dan Tim Gabungan juga menjaring dua orang wanita yang disinyalir sebagai pemandu lagu. Sebuah kedai kopi yang disulap menjadi tempat hiburan malam berupa karaoke dan menyediakan miras, disegel Tim Gabungan Penegak Peraturan Daerah Kab. 50 Kota dini hari tadi. Kedai yang berada di jalan raya Payakumbuh-Bukittinggi di Jorong Piladang Nagari Koto Tangah Batu hampa Kecamatan Akabiluru disegel karena meresahkan warga sekitar dan tidak memiliki izin.

Penyegelan dipimpin langsung Kasatpol-PP didampingi anggota Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Pom TNI. Dikedai minuman yang berada diperbatasan Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota itu, penyegelan dilakukan dengan cara memasang spanduk di dinding kedai. Selain itu, tim juga menjaring dua orang perempuan pemandu lagu untuk dimintai keterangan terkait aktivitasnya disana.

Kedua wanita itu dibawa ke markas Satpol-PP untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tidak hanya dua orang wanita itu, Tim Gabungan juga membawa seorang pria yang merupakan pengelola atau pemilik kedai minuman. Termasuk menyita sejumlah minuman keras. Aksi penyegelan tempat, kedai minuman yang disinyalir dijadikan tempat maksiat itu menarik perhatian warga sekitar dan pengendara yang melintas. Warga setempat dan Wali Jorong Piladang, mengapresiasi penutupan yang dilakukan Tim Gabungan karena aktivitas ditempat itu sangat meresahkan warga.

Menurut warga, mereka sudah sangat lama resah dengan aktivitas di kedai tersebut, selain kerap beroperasi sampai larut malam, bunyi musik yang keras serta banyaknya perempuan yang tidak jelas identitasnya berada di tempat itu, termasuk dengan dugaaan peredaran minuman keras tanpa izin. Pada penyegelan, warga mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap kedai tersebut, sehingga tidak akan ada lagi aktivitas berbau maksiat dilakukan disana.

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat