Berita ❯ Kota Padang
Hingga awal Agustus, Imigrasi Padang deportasi 26 WNA
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 09 Agustus 2016 JAM 07:04:53 WIB
Dua puluh enam warga negara asing –WNA- yang berasal dari berbagai negara telah di deportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang sejak awal tahun 2016 lalu. Pendeportasian warga negara asing ini rata-rata dikarenakan izin tinggal yang sudah kadarluarsa dan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen yang dimiliki para WNA tersebut.
Dari puluhan kasus tersebut rata-rata WNA yang dideportasi karna Over Stay yang seharusnya ,masih dapat di proses 30 hingga 60 hari setelah tanggal penetapan izin tanda masuk yang tergantung pada kepentingan kunjungan WNA tersebut ke Indonesia. Pada Juli lalu pihak Imigrasi Kelas 1 Padang mendeportasi 3 orang warga negara asing yang berasal dari Tiongkok karna telah Over Stay dan menyalahgunakan izin kunjungan, 3 WNA tersebut diamankan di daerah tambang Kabupaten Solok Selatan.
Tiga warga negara asing tersebut yakni Wu Qing Hai yang merupakan seorang investor, kemudian Hong Sui dan Cheng Jianshe yang menjadi pembantu kerja Wu Qing Hai dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Penangkapan ketiganya terjadi di Kabupaten Solok Selatan, tepatnya di Pinti Kayu Gadang, Kecamatan Koto Parik Gadang diateh pada 21 Juli lalu.
Sementara itu untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang terus melakukan kerjasama dan koordinasi dengan SKPD maupun pihak terkait lainnya. Untuk melakukan pemantauan di setiap Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Barat serta di setiap wilayah di Indonesia.
Wartawan : Sherly Zulkarnaen/Atfriandi
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Operator Ekskavator Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai di Kelok Hantu Aia Angek
25 April 2024 JAM 20:49:27 WIB
Dinilai Merusak Jalan Nasional Air Dingin Solsel, Demonstran Desak Dinas ESDM Sumbar Cabut Seluruh Izin Tambang Galian-C
25 April 2024 JAM 17:35:23 WIB
Emak-emak Pelaku Jambret di Padang Diringkus Polisi, Korban Alami Patah Tulang Punggung
25 April 2024 JAM 14:07:43 WIB