Berita ❯ Kota Pariaman
Polres Pariaman Dalami Dugaan Penipuan Berkedok Ormas
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 27 Januari 2020 JAM 06:30:11 WIB
Jajaran Kepolisian Polres Pariaman, terus mendalami kasus dugaan penipuan berkedok ormas yang disebut dengan Indonesia Mercusuar Dunia atau IMD, yang meresahkan masyarakat Kota Pariaman saat ini. Polisi mengundang ketua dari Ormas IMD yang tidak memiliki izin tersebut ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan.
Munculnya penipuan berkedok ormas, yang disebut dengan Indonesia Mercusuar Dunia atau IMD di Kota Pariaman, cukup meresahkan masyarakat didaerah itu. Pasalnya, kini sudah puluhan warga yang terdaftar menjadi anggota organisasi yang tidak memiliki izin itu. Untuk mendalami dugaan penipuan itu, jajaran Kepolisian dari Polres Pariaman terus mendalami kasus tersebut. Bahkan kepolisian sudah mengundang ketua dari Ormas IMD yang tidak memiliki izin itu kekantor kepolisian setempat untuk dimintai keterangan, seputar keberadaan organisasi itu di Pariaman. Dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Selain Ketua Ormas, kepolisian juga akan memintai keterangan dari sejumlah warga yang sudah bergabung dengan organiasi itu. Kapolres Pariaman AKBP. Andry Kurniawan mengatakan bahwa kepolisian belum bisa memproses organisasi itu secara hukum, karena belum ada warga yang melapor akibat dirugikan. Pihaknya masih menunggu batas waktu perjanjian yang dibuat oleh organiasi itu dengan warga yang telah bergabung. Karena, dari keterangan Ketua Organisasi IMD itu, untuk menjadi anggota organisasi, waga harus membayar uang pendaftaran mencapai 1.750.000 perorang, karena setiap anggota dijanjikan akan mendapatkan uang setiap bulan mencapai 3 miliar. Uang tersebut akan diberikan kepada anggota organisasi pada 30 Maret 2020 yang dananya berasal dari Bank UBD di Swiss.
Sebelumnya, Wali Kota Pariaman, Genius Umar bersama Kesbangpol dan Polpp, membubarkan kegiatan Indonesia Mercusuar Dunia atau IMD, yang diduga melakukan penipuan berkedok organisasi masyarakat atau Ormas di Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Utara itu. Petugas menurunkan seluruh atribut seperti sanduk baliho dari organisasi yang baru dan tidak memiliki izin itu. Agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu untuk bergabung masuk organiasi yang berpusat di Jawa Barat itu.
Wartawan : ABDUL/ SARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB