Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Peminum Miras Bakal Diajukan Ke Pengadilan

Kontributor DaerahPemerintahan 19 Januari 2020 JAM 06:22:48 WIB

Selain penjual dan pembuat miras yang bisa dijerat dengan Perda Pekat, kedepan, masyarakat yang kedapatan minum miras juga bakal dibawa kepengadilan, bahkan juga bakal didenda. Karena saat ini Satpol-PP Kota Payakumbuh tengah mengajukan Ranperda Ketertiban Umum yang salah satunya mengatur pidana ringan bagi warga yang mengkonsumsi  miras.

Selain telah memiliki Perda yang mengatur sanksi terhadap penyakit masyarakat atau Pekat , dan  ketertiban umum terkait penjual maupun pembuat minuman keras atau miras, Pemko Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong  Praja, juga tengah mengajukan Ranperda yang bisa menjerat mereka yang mengkonsumsi atau meminum miras.

Nantinya dalam Ranperda yang telah berada di DPRD Kota Payakumbuh itu, selain bakal membawa pelaku atau peminum miras untuk diajukan ke pengadilan, mereka juga bakal diberikan sanksi berupa denda. Perda tersebut telah diajukan ke DPRD Kota Payakumbuh sejak tahun 2019 lalu. Devitra juga menambahkan, dengan adanya Perda yang juga bakal memberikan sanksi kepada mereka yang mengkonsumsi atau meminum meras, diharapkan dapat menekan jumlah penyakit masyarakat, baik penjual, pembuat maupun mereka yang mengkonsumsi miras.

Selain mengatur tentang mereka yang mengkonsumsi miras, dalam Perda yang diajukan tersebut juga mengatur gangguan ketertiban umum lainnya. Mereka yang melanggar perda tersebut, sebelum dibawa ke pengadilan, juga bisa didenda, sehingga mereka akan jera. Sebelumnya, dari beberapa kali razia yang dilakukan Satpol-PP Payakumbuh maupun Tim Gabungan, kerap ditemukan masyarakat mengkonsumsi miras, termasuk jenis tuak. Mereka yang terjaring tersebut juga beragam, mulai dari abg maupun usia sekolah.

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat