Berita ❯ Kabupaten Dharmasraya
Polda Sumbar Tangkap Dua Penjual Merkuri
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 18 Januari 2020 JAM 06:41:26 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menangkap dua jaringan tambang ilegal dua lokasi berbeda di Sumatera Barat. Selain mengamankan dua tersangka, Ditreskrimum Polda Sumatera Barat juga berhasil menyita 157 botol merkuri.
Kepolisian daerah Sumatera Barat mengamankan mengamankan dua orang penjual air raksa atau merkuri, keduanya ditangkap karena diduga menjual barang berbahaya tanpa memiliki surat izin perdagangan bahan berbahaya atau SIUP-B2. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, barang tersebut disinyalir dijual kepada penambang emas illegal di Sumatera Barat, sehingga pihak kepolisian melakukan penangkapan.
Tersangka yang beranisial Z, 49 tahun diamankan di Jorong Tanjung, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya pada 9 Januari 2020, dan tersangka RM 45 tahun diamankan di Jalan Adinegoro, Simpang Kalumpang, Kota Padang.
Selain menangkap dua tersangka, Ditreskrimum Polda Sumatera Barat juga menyita 157 botol air raksa atau mercuri. Kombes Pol Satake Bayu menegaskan, pihaknya sengaja menangkap dari akar dan asal penjualan barang untuk tambang, sehingga tambang illegal di Sumbar bisa diberantas. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 104 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Wartawan : TUA SAMAN S
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gudang dan Kantor serta 10 Kendaraan di Lubuk Lintah Kota Padang Hangus Dilahap Api
17 Maret 2025 JAM 08:39:41 WIB

Gunung Marapi Sumbar Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu 800 Meter di Atas Puncak
16 Maret 2025 JAM 09:51:32 WIB