Berita ❯ Kabupaten Pesisir Selatan
Polda Sumbar Segel Area Pertambangan PT Dempo
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 18 Januari 2020 JAM 06:24:44 WIB
Selain mengamankan dua orang penjual air raksa atau merkuri, Kepolisian daerah Sumatera Barat juga menyegel mesin pemecah batu milik PT. Dempo Makmur Sejati di Kabupaten Pesisir Selatan. Mesin PT Dempo tersebut di segel karena perusahaan tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Sumatera Barat menyegel areal pemecah batu dan mesin milik PT. Dempo Group di wilayah Pesisir Selatan. Areal pemecah batu dan mesin milik PT. Dempo Group tersebut di segel karena tidak memiliki izin pertambangan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, mesin PT Dempo yang di segel merupakan perusahan tambang yang bergerak di bidang pemecah dan pengambilan batu di wilayah Pesisir Selatan. Areal tambang tersebut sudah dilakukan penyegelan sejak jumat 10 Januari 2020 lalu.
Selain menyegel, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk dari penanggung jawab tambang. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stake Bayu menambahkan, seluruh aktivitas di perusahaan tersebut dihentikan sementara.
Wartawan : TUA SAMAN S
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KN Ganesha Basarnas Tiba di Padang, Bawa Ribuan Paket Bantuan dari Pusat untuk Korban Bencana
04 Desember 2025 JAM 19:40:40 WIB
Percepatan Identifikasi Korban Bencana Sumbar, Mabes Polri Kerahkan 15 Tim DVI di Agam dan RS Bhayangkara Padang
04 Desember 2025 JAM 19:04:42 WIB
Perkuat Penanggulangan Bencana, Pemprov Sumbar Kucurkan Dana Rp500 Juta untuk Kabupaten Solok
04 Desember 2025 JAM 18:45:02 WIB