Berita ❯ Kota Padang
6 tahun di proses PT. KAI kembali lanjutkan proses sengketa lahan dengan Basko
TVRI Sumatera Barat • Hukum 02 Agustus 2016 JAM 08:00:41 WIB
Sengketa tersebut terjadi antara PT. KAI divre ii Sumbar dan seorang pengusaha Sumatera Barat Basrizal Koto yang sudah dimulai sejak tahun 2011 lalu. PT. Kereta Api Indonesia – KAI - Divre II Sumbar telah melakukan pelaporan terkait dugaan pemalsuan surat oleh pemilik PT.BMP dalam tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu untuk penerbitan sertifikat hgb 200, 201 dan 205.
Pelaporan PT. KAI tersebut berbunyi tentang perkara tindak pidana penyerobotan, pengrusakan, membangun tanpa izin bangunan sepanjang jalur Kereta Api yang dilakukan oleh PT Basko Minang Plaza BMP. Selain itu PT.KAI menggugat PT BMP karena PT BMP tidak membayar sewa tanah milik PT.KAI yang dipakainya di belakang gedung Mall dan Hotel Basko di Jalan Hamka, Air Tawar Padang.
Kuasa hukum PT. Kereta Api Indonesia Divre II Sumatera Barat Miko Kamal menyatakan mengapresiasi dan mendukung kejaksaan tinggi Sumatera Barat dalam penegakan supermasi hukum/ termasuk kasus sengketa lahan PT.KAI Sumbar yang sudah bergilir 6 tahun belakangan ini. Sementara itu pernyataan kepala kejaksaan tinggi – ka Jati - Sumatera Barat di media memberi angin segar bagi PT.KAI untuk menggulirkan kembali kasus yang sudah bertahun-tahun di proses ini.
Pihak PT.KAI masih menunggu kepastian hukum untuk melakukan langkah berikutnya terkait dengan kasus tersebut/ dan akan menjalankannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Wartawan : Sherly Zulkarnaen/ Joni Bakri
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dua Petani Pesisir Selatan yang Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
15 Januari 2025 JAM 21:35:44 WIB
Seorang Pria di Pesisir Selatan Hanyut Terbawa Arus Saat Menyeberangi Sungai
15 Januari 2025 JAM 18:10:12 WIB
Tim KRYD Polsek Luki Amankan 9 Remaja yang Diduga Akan Lakukan Tawuran
14 Januari 2025 JAM 21:12:21 WIB