Berita ❯ Kota Padang
Eksekusi lahan di wilayah Padang Besi
TVRI Sumatera Barat • Hukum 28 Juli 2016 JAM 08:56:54 WIB

Pengadilan Negeri Padang mengeksekusi lahan seluas 36 meter persegi di wilayah Padang Besi Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, berjalan aman. Eksekusi lahan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang mengabulkan permohonan penggugat.
Pengadilan Negeri Padang melalui panitera dan juru sita melakukan eksekusi lahan seluas 36 meter persegi dan satu buah bangunan rumah di wilayah Padang Besi Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.
Eksekusi ini berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Padang yang mengabulkan permohonan penggunggat atas nama Yosnadi terhadap sebidang tanah dan satu buah bangunan rumah pada tahun 2000 hingga 2002 lalu. Sehingga dilakukan eksekusi paksa karena pihak pemohon tidak menyerahkan tanah kepada penggugat.
Meski eksekusi lahan dan bangunan dengan menggunakan alat berat tersebut berjalan aman. Namun sejumlah personil Kepolisian Resort Kota Padang dan Sektor Lubuk Kilangan tetap berjaga-jaga di lokasi kejadian.
Juru sita pengadilan hendri menjelaskan pihaknya sudah berkodinasi dengan pihak tergugat dan penggugat sehingga dilakukan eksekusi paksa. Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Padang telah melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut namun terkendala komunikasi dengan pihak pengamanan.
Wartawan : Tua Saman Siregar
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dua Korban Berhasil Dievakuasi Selamat dari Jurang 40 Meter di Kelok Sembilan
05 Juli 2026 JAM 07:15:29 WIB
Mobil Masuk Jurang Kedalaman 40 Meter di Kelok Sembilan, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
04 Juli 2026 JAM 19:01:44 WIB
Balita Tiga Tahun Hilang Terseret Ombak di Muara Simatalu Mentawai, Tim SAR Perluas Area Pencarian
03 Juli 2026 JAM 21:37:31 WIB